Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kemenko PMK Siapkan Bimbingan Perkawinan Secara Online

Atikah Ishmah Winahyu
13/11/2019 22:09
Kemenko PMK Siapkan Bimbingan Perkawinan Secara Online
Ilustrasi pernikahan(Antara/Irwansyah Putra)

MEMUDAHKAN pasangan yang akan menikah mendapatkan bimbingan seputar perkawinan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempersiapkan bimbingan perkawinan secara daring (online).

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko-PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, upaya itu ditujukan bagi para calon pengatin agar lebih siap membangun keluarga sehat.

"Menikah itu perlu kematangan dan persiapan, bukan semata urusan usia dan hubungan perkawinan," kata Ghafur kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).

Dia menjelaskan, tidak siapnya salah satu pihak untuk menikah dapat menyebabkan pola asuh dan asupan gizi yang kurang untuk pertumbuhan bayi, sehingga dapat menyebabkan stunting.

Baca juga : Batas Usia Menikah 19 Tahun Diberlakukan

Di DKI Jakarta saat ini telah mewajibkan para calon pengantin untuk membuat sertifikat layak kawin terlebih dahulu sebagai syarat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Calon pengantin perlu melakukan cek kesehatan dan mendapat vaksin TT sebelum menikah untuk mengurangi resiko penyakit.

Pemeriksaan kesehatan, termasuk tes darah bisa didapatkan di puskesmas-puskesmas setempat.

Selain menjalani cek kesehatan dan diberi vaksin, seharusnya calon pengantin mendapatkan pengetahuan yang cukup dari petugas puskesmas seputar pernikahan.

Namun sayangnya puskesmas tidak memberikan cukup penjelasan/konseling yang dibutuhkan oleh calon pengantin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik