Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPP Tegaskan Larangan Bercadar Potensi Langgar HAM

Adin Azhar
01/11/2019 19:15
PPP Tegaskan Larangan Bercadar Potensi Langgar HAM
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi(MI/M Irfan)

FRAKSI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji dulu kebijakan larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu. Apakah berlaku hanya untuk ASN atau bagi masyarakat umum yang masuk lingkungan instansi pemerintahan.

Dia melihat, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Utamanya ketika larangan itu hanya menyoal cadar, bukan jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) saja," kata dia.

Dia menegaskan, tugas pokok dan fungsi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Namun jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, harus menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Ganti Istilah Radikalisme, Komisi III Diskusi dengan Ahli Bahasa

Baidowi juga ingin pemerintah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian, cadar, dan celana cingkrang, terhadap radukalisme agar persoalan menjadi jernih," kata dia. (Medcom.id/X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya