Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
FRAKSI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji dulu kebijakan larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu. Apakah berlaku hanya untuk ASN atau bagi masyarakat umum yang masuk lingkungan instansi pemerintahan.
Dia melihat, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Utamanya ketika larangan itu hanya menyoal cadar, bukan jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) saja," kata dia.
Dia menegaskan, tugas pokok dan fungsi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Namun jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, harus menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Ganti Istilah Radikalisme, Komisi III Diskusi dengan Ahli Bahasa
Baidowi juga ingin pemerintah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian, cadar, dan celana cingkrang, terhadap radukalisme agar persoalan menjadi jernih," kata dia. (Medcom.id/X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved