Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH terus membuat kebijakan prioritas untuk menguatkan peran guru dan tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sepanjang 2015-2019 membuat kebijakan prioritas.
Kebijakan tersebut meliputi perencanaan dan penataan kebutuhan guru; peningkatan kualifikasi akademik; penuntasan sertifikasi guru; peningkatan kompetensi berbasis kelompok kerja profesi; serta pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan guru tidak boleh berhenti untuk belajar. “Kalau tidak, bisa nanti disalip oleh anak didik kita yang sekarang keingintahuan peserta didik semakin tinggi sekali,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengungkapkan sejumlah inovasi telah diupayakan antara lain dibuatnya aplikasi sistem informasi manajemen dan penataan guru, atau SIMARSIO. Aplikasi tersebut bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengusulkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru.
Dari sana, terangnya, perhitungan kebutuhan guru menjadi dasar penetapan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal lain yang menjadi fokus pemerintah ialah pendidikan dan pelatihan guru.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun 2019 dimana lebih memprioritaskan pada pengembangan dan peningkatan SDM, maka kemdikbud juga telah melakukan peningkatan kualifikasi akademik Peningkatan kualifikasi akademis guru dilakukan dengan pemberian bantuan peningkatan akademik jenjang D-4 sampai S1. Sebelum program ini dilakukan, presentase guru yang pendidikannya belum S1 mencapai 25,23% dari total jumlah guru di Indonesia pada 2014.
Ketika sudah ada intervensi kualifikasi akademis untuk guru, presentase guru berpendidikan sarjana dan diploma 4 (D4) naik menjadi 87,22% pada 2018.
Program tersebut dianggap bisa memotivasi guru untuk menempuh jenjang pendidikan S1. Melalui program tersebut pemerintah berharap program peningkatan kualifikasi akademis guru bisa memotivasi guru untuk menempuh pendidikan jenjang S1/DIV, dan kinerja serta kualitasnya meningkat.
Kebijakan lain Ditjen GTK ialah menyelesaikan sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan salah satu implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sertifikat guru menjadi bukti formal pengakuan pemerintah kepada guru profesional yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi. Menurut ketentuan pada bagian Penutup UU Guru dan Dosen, semua guru harus sudah memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU Guru dan Dosen, atau maksimal pada 2015.
Ketentuan baru pelaksanaan sertifikasi guru mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 66 PP Guru menegaskan ‘Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik Sl/ DIV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)’.
Capaian program sertifikasi guru pada 2015 mencapai 170.681, 2016 menjadi 257.766, 2017 sebanyak 402.055, dan 2018 berjumlah 594.773.
Dampak dari kebijakan tersebut semakin banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan dana untuk sertifikasi guru karena sebagian besar anggaran pendidikan ditransfer ke daerah. Pada 2019, sebanyak 156 pemerintah daerah mengalokasi dana untuk sertifikasi 9.129 guru.
Sistem zonasi
Saat ini, terang Supriano, peningkatan kompetensi guru juga didorong melalui sistem zonasi. Zonasi tidak hanya diterapkan untuk penerimaan peserta didik baru, tetapi juga pelatihan bagi guru.
Kebijakan zonasi pendidikan yang diterapkan mulai 2017 juga diimplementasikan dalam pengembangan keprofesian bagi guru-guru, yakni melalui program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
PKP menjadi langkah terobosan Ditjen GTK untuk melengkapi kegiatan pengembangan keprofesian guru di masa sebelumnya, yakni melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Guru Pembelajar. PKP bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran yang diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas siswa.
Pola pelatihan berbasis zonasi melalui pemberdayaan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan berbeda dengan pelatihan guru di masa lalu, yang dilaksanakan di kota tertentu atau pelatihan per wilayah regional. Artinya, meski mengikuti PKP, guru-guru tidak perlu meninggalkan sekolah sehingga guru tetap dapat mengajar mengikuti PKP.
“Kami bisa menghemat anggaran pelatihan hingga 80% sebab guru diberikan pelatihan di daerah tidak lagi di pusat. Tidak usah mengeluarkan anggaran untuk tiket pesawat,” ucap Supriano.
Data akumulasi Ditjen GTK sejak 2015 hingga 2018 sudah ada 1,7 juta guru yang mengikuti perkembangan kompetensi berkelanjutan.
Kesejahteraan guru
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menciptakan kebanggaan terhadap profesi guru, termasuk kesejahteraan dan perlindungan. Mendikbud mencontohkan masih banyak guru yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional.
Padahal, dalam melaksanakan tugas keprofesioalan, guru mendapat jaminan dari Undang- Undang Guru dan Dosen atas sejumlah hak. Hak tersebut, di antaranya hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; serta hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (Pasal 14 UU Guru dan Dosen).
Jaminan kesejahteraan bagi guru itu berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan terkait dengan tugas mereka sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pelindungan guru mencakupi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan guru memiliki payung hukum kuat yang termuat dalam UU Guru dan Dosen, serta PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Meski demikian, menurut Muhadjir, profesi guru harus pula dibuat kode etik yang memayungi profesi guru. Hanya saja, sejauh ini belum ada asosiasi profesi yang resmi.
Dalam menghormati dan menghargai profesi guru, Kemendikbud telah memberikan penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi. Sejak 2016 hingga 2019, sudah ada 3.902 guru yang mendapatkan penghargaan melalui ajang pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi . (ind/S1-25)
SOSOK Wakil Presiden Jusuf Kalla tentu sudah tidak asing lagi. Putra asal Sulawesi Utara itu bahkan dikenal di mancanegara berkat peran dan jasanya di bidang perdamaian.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 - 2024 pada tanggal 20 Oktober 2019, dihadiri oleh Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara sahabat.
Pengaturan pola operasi ini berlangsung mulai jadwal pemberangkatan KA pertama hingga pemberitahuan selanjutnya pada Minggu 20 Oktober 2019
Sebanyak empat unit Baracuda telah disiapkan untuk membawa para tamu tersebut keluar dari kompleks DPR.
Dia menambahkan, penutupan Monas tetap berlaku pada Senin (21/10) karena jadwal perbaikan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap situasi kondusif tercipta dalam rangkaian acara pelantikan tersebut. Sehingga masyarakat yang beraktivitas pun dapat berjalan normal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved