Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menyebut harga penerbitan sertifikasi halal tergantung pada karakteristik dan jenis produk.
"Setiap produk punya karakteristik. Ada bahannya yang sederhana, maka hanya pemeriksaan bahan. Namun, ada bahan yang bisa jadi perlu diuji lebih lanjut. Misalnya, pengujian itu dilakukan di laboratorium. Ketika pengujian laboratorium, tentu ada jasa tambahan untuk pengujian," terangnya.
"Khusus untuk yang UMKM, itu berbeda dengan pelaku usaha yang besar. Kita memulainya dari komponen pembiayaan. Pendaftaran itu Rp100 ribu-Rp500 ribu, tergantung pada kondisi produk yang akan disertifikasi. Untuk sertifikasi, itu variasinya antara Rp150 ribu-Rp1,5 juta. Itu untuk UMKM," tambahnya.
Penerbitan sertifikasi halal sejak kemarin menjadi kewenangan BPJPH. Selain itu, terhitung sejak kemarin, seluruh produk makanan, minuman, obat, dan produk lainnya wajib besertifikat halal. Ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Matsuki mengatakan penerbitan sertifikasi halal ini berbeda dengan layanan tunggal, seperti pembuatan SIM dan mengurus BPKB, yang bisa ditetapkan tanggalnya.
"Kalau ini, ada proses bagaimana produk ini harus dilakukan pemeriksaan, ada sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan, dan seterusnya. Namun, sudah kita berikan waktu masing-masing, misalnya, paling lama di MUI 30 hari dan LPH 30 hari," jelasnya.
Ketika ditanya soal perbedaan harga penerbitan sertifikasi halal di setiap daerah, Matsuki mengatakan itu bisa tergantung pada keberadaan LPH di suatu daerah.
"Misalnya, dari provinsi ke satu kabupaten tertentu karena tempat usahanya di sana. Kan ada cost yang dilakukan oleh LPH. Itu jasa untuk LPH-nya. Itu termasuk akumulasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Memang kita tidak bisa menetapkan angka fixed cost satu harga," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar meminta pemerintah harus membantu kalangan pengusaha kecil. "Harus ada cross subsidi atau insentif susbsidi," katanya. (Pra/*/X-10)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved