Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Biaya Sertifikasi Halal Bervariasi

Andhika Prasetyo
18/10/2019 08:50
Biaya Sertifikasi Halal Bervariasi
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki(ANTARA/Zubi Mahrofi)

KEPALA Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menyebut harga penerbitan sertifikasi halal tergantung pada karakteristik dan jenis produk.

"Setiap produk punya karakteristik. Ada bahannya yang sederhana, maka hanya pemeriksaan bahan. Namun, ada bahan yang bisa jadi perlu diuji lebih lanjut. Misalnya, pengujian itu dilakukan di laboratorium. Ketika pengujian laboratorium, tentu ada jasa tambahan untuk pengujian," terangnya.

"Khusus untuk yang UMKM, itu berbeda dengan pelaku usaha yang besar. Kita memulainya dari komponen pembiayaan. Pendaftaran itu Rp100 ribu-Rp500 ribu, tergantung pada kondisi produk yang akan disertifikasi. Untuk sertifikasi, itu variasinya antara Rp150 ribu-Rp1,5 juta. Itu untuk UMKM," tambahnya.

Penerbitan sertifikasi halal sejak kemarin menjadi kewenangan BPJPH. Selain itu, terhitung sejak kemarin, seluruh produk makanan, minuman, obat, dan produk lainnya wajib besertifikat halal. Ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Matsuki mengatakan penerbitan sertifikasi halal ini berbeda dengan layanan tunggal, seperti pembuatan SIM dan mengurus BPKB, yang bisa ditetapkan tanggalnya.

"Kalau ini, ada proses bagaimana produk ini harus dilakukan pemeriksaan, ada sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan, dan seterusnya. Namun, sudah kita berikan waktu masing-masing, misalnya, paling lama di MUI 30 hari dan LPH 30 hari," jelasnya.

Ketika ditanya soal perbedaan harga penerbitan sertifikasi halal di setiap daerah, Matsuki mengatakan itu bisa tergantung pada keberadaan LPH di suatu daerah.

"Misalnya, dari provinsi ke satu kabupaten tertentu karena tempat usahanya di sana. Kan ada cost yang dilakukan oleh LPH. Itu jasa untuk LPH-nya. Itu termasuk akumulasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Memang kita tidak bisa menetapkan angka fixed cost satu harga," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar meminta pemerintah harus membantu kalangan pengusaha kecil. "Harus ada cross subsidi atau insentif susbsidi," katanya. (Pra/*/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik