Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Peringatkan Soal Bahaya Vape, Badan POM sudah Kirim Kajian 3 Kali

Atikah Ishmah Winahyu
17/10/2019 19:00
Peringatkan Soal Bahaya Vape, Badan POM sudah Kirim Kajian 3 Kali
Vape(AFP)

BELAKANGAN ini tidak sedikit anak muda yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan bahwa vape tidak memiliki izin edar.

Agar tidak semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang mengonsumsi vape, Badan POM pun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur peredaran vape.

Direktur Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Rita Endang, mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan berupa kebijakan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan vape.

"Kita berikan pada Kementerian Kesehatan karena Kemenkes yang merumuskan kebijakan terkait dengan vape," ujar Rita di Jakarta, Kamis (17/10).

Dia pun mengungkapkan, Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.


Baca juga: Kecanduan Gadget, Belasan Orang Dirawat di RSJ Bogor


Kemudian pada 2019, Badan POM kembali memberikan masukan terkait kehati-hatian dalam penggunaan vape karena produk tersebut mengandung nikotin dan tar.

"Kenapa, karena sekali lagi tugas fungsi daripada Badan POM terkait dengan pengawasan produk rokok konvensional yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di situ terkait dengan pengawasan iklan dan promosinya, pengawasan kontennya dan berapa jumlahnya," terangnya.

Meski sudah tiga kali memberikan hasil kajian kepada Kemenkes, Rita mengaku pihaknya belum mendapat respon kembali. Tapi dia memastikan, saat ini pihak Kemenkes tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan menambahkan vape sebagai produk yang diatur dalam PP tersebut.

"Mungkin masih mereka kaji, mungkin ada prioritas lainnya jadi belum ada respon dari Kemenkes," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik