Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BELAKANGAN ini tidak sedikit anak muda yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan bahwa vape tidak memiliki izin edar.
Agar tidak semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang mengonsumsi vape, Badan POM pun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur peredaran vape.
Direktur Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Rita Endang, mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan berupa kebijakan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan vape.
"Kita berikan pada Kementerian Kesehatan karena Kemenkes yang merumuskan kebijakan terkait dengan vape," ujar Rita di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia pun mengungkapkan, Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.
Baca juga: Kecanduan Gadget, Belasan Orang Dirawat di RSJ Bogor
Kemudian pada 2019, Badan POM kembali memberikan masukan terkait kehati-hatian dalam penggunaan vape karena produk tersebut mengandung nikotin dan tar.
"Kenapa, karena sekali lagi tugas fungsi daripada Badan POM terkait dengan pengawasan produk rokok konvensional yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di situ terkait dengan pengawasan iklan dan promosinya, pengawasan kontennya dan berapa jumlahnya," terangnya.
Meski sudah tiga kali memberikan hasil kajian kepada Kemenkes, Rita mengaku pihaknya belum mendapat respon kembali. Tapi dia memastikan, saat ini pihak Kemenkes tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan menambahkan vape sebagai produk yang diatur dalam PP tersebut.
"Mungkin masih mereka kaji, mungkin ada prioritas lainnya jadi belum ada respon dari Kemenkes," tandasnya. (OL-1)
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved