Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BELAKANGAN ini tidak sedikit anak muda yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan bahwa vape tidak memiliki izin edar.
Agar tidak semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang mengonsumsi vape, Badan POM pun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur peredaran vape.
Direktur Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Rita Endang, mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan berupa kebijakan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan vape.
"Kita berikan pada Kementerian Kesehatan karena Kemenkes yang merumuskan kebijakan terkait dengan vape," ujar Rita di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia pun mengungkapkan, Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.
Baca juga: Kecanduan Gadget, Belasan Orang Dirawat di RSJ Bogor
Kemudian pada 2019, Badan POM kembali memberikan masukan terkait kehati-hatian dalam penggunaan vape karena produk tersebut mengandung nikotin dan tar.
"Kenapa, karena sekali lagi tugas fungsi daripada Badan POM terkait dengan pengawasan produk rokok konvensional yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di situ terkait dengan pengawasan iklan dan promosinya, pengawasan kontennya dan berapa jumlahnya," terangnya.
Meski sudah tiga kali memberikan hasil kajian kepada Kemenkes, Rita mengaku pihaknya belum mendapat respon kembali. Tapi dia memastikan, saat ini pihak Kemenkes tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan menambahkan vape sebagai produk yang diatur dalam PP tersebut.
"Mungkin masih mereka kaji, mungkin ada prioritas lainnya jadi belum ada respon dari Kemenkes," tandasnya. (OL-1)
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved