Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini tidak sedikit anak muda yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan bahwa vape tidak memiliki izin edar.
Agar tidak semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang mengonsumsi vape, Badan POM pun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur peredaran vape.
Direktur Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Rita Endang, mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan berupa kebijakan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan vape.
"Kita berikan pada Kementerian Kesehatan karena Kemenkes yang merumuskan kebijakan terkait dengan vape," ujar Rita di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia pun mengungkapkan, Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.
Baca juga: Kecanduan Gadget, Belasan Orang Dirawat di RSJ Bogor
Kemudian pada 2019, Badan POM kembali memberikan masukan terkait kehati-hatian dalam penggunaan vape karena produk tersebut mengandung nikotin dan tar.
"Kenapa, karena sekali lagi tugas fungsi daripada Badan POM terkait dengan pengawasan produk rokok konvensional yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di situ terkait dengan pengawasan iklan dan promosinya, pengawasan kontennya dan berapa jumlahnya," terangnya.
Meski sudah tiga kali memberikan hasil kajian kepada Kemenkes, Rita mengaku pihaknya belum mendapat respon kembali. Tapi dia memastikan, saat ini pihak Kemenkes tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan menambahkan vape sebagai produk yang diatur dalam PP tersebut.
"Mungkin masih mereka kaji, mungkin ada prioritas lainnya jadi belum ada respon dari Kemenkes," tandasnya. (OL-1)
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Mengaca pada kesuksesan Inggris dan AS, teknologi track & trace menjadi kunci amankan penerimaan cukai vape Indonesia
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved