Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menegaskan pelabelan halal terhadap produk makanan, minuman, obat, dan produk lainnya saat ini melibatkan para ahli berpengalaman sehingga sertifikasi halal yang diberikan semakin kredibel.
''Kita kini menyesuaikan segalanya dari segi agama, yaitu serahkan kepada ahlinya. Oleh karena itu, sistem ini betul-betul harus dipahami dan kerja sama dengan pihak-pihak yang mempunyai kapasitas itu,'' kata Kalla dalam acara penandatanganan nota kesepahaman 12 instansi terkait sertifikat halal di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Mulai hari ini, penerbitan sertifikasi halal akan beralih menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Sebelumnya penerbitan sertifikat halal itu dipegang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI).
Selain itu, terhitung mulai hari ini, seluruh produk makanan, minuman, obat, dan produk lainnya wajib bersertifikat halal. Ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
''Dulu MUI yang menentukan (halal atau tidak), kita berterima kasih kepada MUI selama ini, tetapi rakyat membutuhkan lebih baik lagi. Maka, ada BPJPH bersama-sama dengan BPOM untuk menguji itu. MUI tetap ada fungsinya, yakni memberikan fatwa mana yang dimaksud halal dan mana yang dimaksud tidak halal. Itu penting,'' jelas Wapres.
Selain itu, dengan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam meneliti produk makanan dan minuman sebelum dilabeli halal, Wapres mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membentuk laboratorium baru khusus untuk memeriksa kehalalan suatu produk.
Sumber: Kementerian Agama.
''BPOM punya laboratorium di seluruh Indonesia, sedangkan MUI hanya punya laboratorium kecil di Bogor. Jadi, sudah ada laboratorium dan ada ahlinya. Kalau bikin lagi lembaga, ongkos negara bisa triliunan, habis lagi keadaan (keuangan) ini sekarang,'' katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan sertifikasi halal tak akan memberatkan pelaku usaha kecil. Terkait pembiayaan sertifikasi, Lukman mengaku biaya sertifikasi akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan. Akan tetapi, ia tak menjelaskan rinci nominal besaran biaya itu.
"Sertifikasi jangan sampai memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil mikro. Jadi, terkait pembiayaan, akan kita dalami lagi sampai pada tahapan akhir," kata Lukman.
Ia menambahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha-usaha kecil.
"(Bantuan pembiayaan) ini kita dalami. Pemerintah punya keinginan besar memfasilitasi dan ikut membantu segi pembiayaan pelaku usaha kecil," kata Lukman. (Mal/Ant/X-10)
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved