Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perusak Hutan Bisa Dipailitkan

Indriyani Astuti
10/10/2019 07:50
Perusak Hutan Bisa Dipailitkan
Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian LHK Jasmin Ragil Utomo.(Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

PEMERINTAH akan mengambil langkah tegas dengan memailitkan perusahaan yang asetnya tidak cukup untuk membayar denda pemulihan lingkungan. Opsi terakhir ini ditempuh untuk memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak melakukan kejahatan pembakaran lahan pada area konsesi milik mereka.

"Kita likuidasi kalau asetnya tidak ada. Itu satu-satunya cara. Kejaksaan Agung ada unit khusus yang punya kewenangan itu," ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jasmin Ragil Utomo ketika ditemui di Jakarta, Selasa (8/10).

Jasmin menuturkan, dari sembilan kasus yang dimenangkan, beberapa sudah dalam proses pemanggilan oleh pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi. "Pihak-pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan," ujar Jasmin.

Salah satu yang dieksekusi ialah PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang dinyatakan bersalah atas terbakarnya area konsesi seluas 20 ribu hektare miliknya di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan pada 2014. Uang denda sebesar Rp78 miliar telah disetorkan ke rekening negara.

Jasmin menuturkan proses eksekusi memang tidak bisa dilakukan segera meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sebelum eksekusi dilakukan, harus ada sita jaminan yang bisa dilakukan saat proses gugatan perdata diajukan atau setelah putusan. Kementerian LHK selaku penggugat belum melakukan sita jaminan karena fokus untuk memenangi perkara di pengadilan.

"Hal yang terpenting memenangi gugatan dulu sambil kita cari asetnya. Begitu ada asetnya, kita langsung sita," ungkap Jasmin.

Selain eksekusi kasus PT BMH, eksekusi kasus karhutla lain ialah gugatan terhadap PT Waimusi Agro Indah di wilayah yang sama dengan PT BMH, Ogan Komering Ilir. Putusan itu telah sampai pada tahap surat kuasa untuk membayar agar dilakukan penyetoran pembayaran ke rekening bank negara.

Kasus lainnya gugatan terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi sudah pada tahap pemanggilan oleh pengadilan agar menjalankan putusan (aanmaning). Sementara itu, gugatan terhadap PT Almina Utama, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih menunggu isi dan salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Jasmin mengatakan kasus eksekusi paling lama ialah gugatan terhadap PT Kalista Alam, di Nagan Raya, Aceh, yang saat ini dalam proses penilaian aset dan Kementerian LHK menghadapi empat sidang perlawanan eksekusi atas kasus yang sama.

Selebihnya gugatan terhadap PT Nasional Sago Prima di Riau, PT Waimusi Agro Indah di Sumatra Selatan, dan PT Jatim Jaya Perkasa masih dalam proses pelaksanaan eksekusi. ''Total gugatan yang dimenangkan KLHK dari sembilan putusan itu sebesar Rp3,8 triliun,'' katanya.

 

Ditahan

Polda Riau menahan Pejabat Sementara (Pjs) Manajer Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH terkait kasus karhutla di Kabupaten Pelalawan.

AOH diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 150 hektare di areal konsesi inti perusahaan pada Februari 2019 lalu.

"AOH ditahan sebagai penanggung jawab untuk tersangka PT SSS," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andri Sudarmadi di Pekanbaru, kemarin.

Selain menahan AOH, proses penyidikan terhadap PT SSS terus berlanjut kepada pemeriksaan sejumlah pimpinan perusahaan.(RK/RF/DY/DW/UL/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya