Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Plt Setdirjen Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo menegaskan pemerintah menerapkan aturan hukum pidana yang berlaku di Tanah Air yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjerat 20 perusahaan pemodal asing.
"Tentang penegakkan hukum tentu fokus tentang pelanggaran yang dilakukan. Kalau itu pelanggaran yang dilakukan di Indonesia maka harus diterapkan hukum yang beraku di Indonesia aturan ini berlaku keseluruhan. Jadi apa pun termasuk perusahaan asing kami proses dengan hukum yang berlaku di sini," tegasnya.
Perusahaan perkebunan tersebut, lanjut Ragil, tidak patuh terhadap aturan untuk melakukan upaya pencegahan karhutla dengan melengkapi peralatan dan tim pencegahan karhutla.
"Dari 20 perusahaan asing sudah terbukti ada lima yang diproses pidana itu menjadi bukti dan indikasi tidak patuh. Kalau di negaranya taat tapi di kita tidak termasuk ada tim dan alat antisipasi karhutla," imbuhnya.
Baca juga: KLHK : Perusahaan Asing Turut Diperiksa dalam Kasus Karhutla
Sementara itu, seusai membuka Festival Iklim Rabu (2/10), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan telah memberikan notifikasi kepada Kementerian Luar Negeri terkait perusahaan asing tersebut.
"Sudah notifikasi tapi saya beritahu saja infomal kepada Ibu Retno. Kami identifikasi dulu masalahnya, saya kira harus fair harus adil apa yang sesungguhnya terjadi," tukasnya.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved