Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

KPID DKI Siap Kelola Hak Siar dan Hak Cipta Siaran

Usman Iskandar
27/9/2019 21:55
KPID DKI Siap Kelola Hak Siar dan Hak Cipta Siaran
Kantor Komisi Penyiaran Indonesia(DOK KPID DKI Jakarta)

POLEMIK mengenai penyiaran yang menyangkut persoalan hak siar dan hak cipta mesti bisa diselesaikan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal 43 (ayat 1) UU Penyiaran tersebut disebutkan bahwa 'setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar'. Itu artinya, pengaturan atas hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi. Hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan, sedangkan hak cipta berkenaan dengan royalti yang dibayarkan serta asas original," ujar anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta TH Bambang Pamungkas dalam FGD bertema 'Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran'  di Jakarta, Rabu (26/9).

Bambang menambahkan, KPID merupakan lembaga yang wajib menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

"Karena itu kami juga mendorong perusahaan dan lembaga penyiaran terus produktif dan menjaga iklim positif pada setiap produk siarnya," terangnya.

FGD tersebut juga menghadirkan narasumber antara lain Wakil KPI Pusat  Irsyal Ambiya, Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko, Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Charles, Biro Humas Polda Metro Jaya diwakili oleh Kasub Bid Penmas AKBP I Gede Nyeneng, anggota Dewan Pers Asep Septiawan, dan perwakilan ATVSI.

Mereka, dalam kesimpulannya mengusulkan kepada KPI Pusat untuk segera melakukan pembahasan khusus tentang tata kelola materi siaran, karena hal itu menyangkut persoalan hak siar dan hak cipta. Bila perlu, KPID Provinsi DKI Jakarta memulai mengambil perannya melakukan tata kelola hak siar dan hak cipta materi siaran.

Selain itu, I Gede Nyeneng mengatakan KPID mestinya dapat melakukan perannya sebagai mediator bila ada perselisihan antar lembaga penyiaran atau industri terkait dengan hak siar.

Dalam rangka menghidari perselisihan itu juga, Koordinator Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Tri Andry memberi resep menarik. Ia meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, seluruh materi siaran ataupun mata program acara wajib memiliki atau mendapat persetujuan hak siar dari lembaga penyiaran dan industri terkait. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik