Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kaltara Bentuk Sistem Pencegahan Karhutla

Sri Utami
27/9/2019 16:46
Kaltara Bentuk Sistem Pencegahan Karhutla
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie(MI/AGUNG WIBOWO)

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak mau mengulang kembai karhutla 2015 yang berdampak panjang bagi masyarakat dan alamnya.

Komitmen tersebut dipegang dan diaplikasi secara berkesinambungan oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie. Pihaknya membuat sistem yang kuat, sistematis dan masif untuk mencegah dan menanggulangi karhutla. 

"Kami fokus pada upaya pencegahan. Yang kami lakukan bukan sporadis tapi kami bangun dengan sistem dan mekanisme yang jelas. Jauh sebelum terjadi musim kemarau saya sudah melakukan dan mempersiapkan langkah apa  agar karhutla tidak terjadi secara meluas maka kita buat rencananya," ujarnya saat ditemui di Kantor Media Grup Jakarta, Jumat (27/9). 

Langkah pertama yang dilakukan Irianto ialah membuat aspek legalitas, yakni menerbitkan dua peraturan gubernur dan tiga surat edaran kepada semua kota dn kabupaten. Aturan tersebut menurutnya tidak hanya garang di kertas tetapi juga mewajibkan kepala daerah menyiapkan program atau upaya konret dalam mencegah dalam tindakan kuratif. 

"Karhutla ini terjadi karena dua faktor pertama oleh manusia kedua faktor alam. Faktor manusia ini karena kesengajaan dan ketidaktahuan atau karena ada tujuan tertentu dan ada juga yang punya tujuan tertentu termasuk dibayar. Ini yang paling sulit diatasi," ucapnya. 

Baca juga: Polri Monitor Penanganan Karhutla di Kalsel

Irianto menuturkan, ia tidak hanya tegas terhadap pemerintah daerahnya dalam mencegah karhutla, tetapi juga menerapkan sikap yang sama kepada berbagai perusahaan perkebunan dan tambang yang ada di Kaltara. 

Secara hukum pemda siap menjerat perusahaan yang tidak patuh dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Pemda bahkan tidak segan untuk mencabut izin usaha dari perusaahan yang dinilai tidak patuh dan menimbulkan karhutla. 

"Kami mematuhi aturan UU dan respon yang cepat dan sesuai pengarahan dari presiden untuk prioritaskan pencegahan kemudian lanjutkan penegakan hukum secara tegas. Sewaktu api masih kecil harus segera dipadamkan itu yang kami lakukan. Kami lakukan koordinasi secara intensif kepada pemangku kepentingan seperti Polri termasuk kepada masyarakat hingga ke tingkat desa," ungkapnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik