Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri LHK Luruskan Ucapan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria

Mediaindonesia.com
25/9/2019 11:33
Menteri LHK Luruskan Ucapan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, saat penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria di Pontianak, Kalbar, Kamis (5/9).(Istimewa/KLHK)

MENTERI  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pemerintah telah menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA)   bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahan SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu sebagai penyerahan 'perdana' secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru.  

Dengan demkian, seluas 109.615  hektare telah siap diserahkan dan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektare, Maluku 57 ribu hektare, dan Sumatra 32 ribu hektare serta selanjutnya Nusa Tenggara Barata (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 Ha, selain  bertahap penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 Ha  untuk masyarakat sudab dilakukan dari rencana penyerahantanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan  kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Rabu (25/9).

Sementara itu Menteri LHK juga telah pula menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 hektare yang setiap saat bisa diberikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah bila rencana kerja dan peruntukkannya  jelas.

Secara keseluruhan sampai dengan saat ini  sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektare lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63 % dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199  hektar tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat. 

Betul lanjut, Siti Nurbaya memaparkan bahwa bentuknya adalah SK, yang disebut SK Biru, yang bisa langsung  jadi sertifikat dengan SK Biru itu. Tapi SK itu sangat penting dan ada di tangan rakyat. Pekerjaan administrasi berupa SK ini dapat diikuti dengan penguasaan secara fisik okeh masyarakat di lapangan. 

“Jadi rangkaian prosesnya  seperti itu yang sesuai Undang-Undang Kehutanan. Kalau  dipertanyakan apa artinya SK? Ya tentu ada dan besar sekali artinya. Karena apa? Karena dengan begitu lahan hutan tidak akan  diberikan lagi kepada orang atau pihak lain dan masyarakat sudah bisa bekerja dan dia bisa kuasai secara fisik, aman, legal  dan tidak lagi dipersoalkan apa-apa dan ada kepastian hukum buat dia,” tegas Siti Nurbaya.

Penegasan Menteri Siti Nurbaya tersebut untuk meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang merupakan salah satu perwakilan pengunjuk rasa.

Dalam pernyataanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Dewi Kartika mengatakan bahwa reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. Ia berpendapat hal tersebut karena  masih banyaknya masalah-masalah atau konflik lahan yang tidak dituntaskan dalam kerangka reforma agraria. 

Perlu Proses di BPN

Menteri Siti Nurbaya perlu mengingatkan sekaligus meluruskan apa yang diungkapkan Sekjen KPA Dewi Kartika, sebab faktanya pemerintah bahkan langsung oleh Presiden Jokowi sendiri telah menyerahkan SK tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat  tersebut. 

Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan .

“Pada  5 September lalu, Bapak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan dan sudah selesai untuk masyarakat se-Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektare, “ ungkap Siti Nurbaya. 
 
Lebih lanjut Menteri LHK mengatakan, dari SK Menteri LHK itu bisa langsung diusulkan oleh Pemda  atau oleh masyarakat untuk dijadikan sertifikat. Dan Bapak Presiden telah memerintahkan di Pontianak saat itu kepada Gubernur dan Menteri ATR untuk menindak-lanjuti SK tersebut.

“Jadi ya itu sudah didistrbusikan. Artinya kenapa ? Karena dengan SK  yang sudah ada nama-nama masyarakat  tersebut sudah jelas posisi hak nya, hanya saja belum berupa sertifikat, karena sertifikat itu diterbitkan BPN. Dari SK itu ya bisa seminggu, dua minggu atau dua bulan langsung jadi sertifikat tanpa syarat apapun lagi dari KLHK. Masyarakatnya sudah tahu  dan masing-masing sudah terima SK untuk dia,” papar Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa apa yang diungkapkan KPA dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi bahwa selama ini tidak ada pembagian SK alias nol, itu mungkin karena  yang bersangkutan salah melihatnya atau tidak mengikuti  secara pas.

"Kenapa? Sebab sertifikat yang diberikan kepada masyarakat desa transmigrasi itu  sumbernya juga dari hutan dan SK-nya dari Menteri LHK juga  dan itu  sudah banyak yang oleh  BPN disertifikatkan," paparnya. 

“Jadi sekali lagi, soal pensertifikatan dari ATR/BPN itu relatif, bisa sangat cepat atau lambat. Kalo dulu misalnya bisa bertahun-tahun bahkan lebih sepuluh tahun, tapi  kalo sekarang Bapak Presiden minta cepat.  SK dari tanah hutan bisa saja jadi sertifikat dalam waktu singkat, dua minggu, sebulan dan seterusnya,” tambah Menteri LHK. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya