Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah dan DPR Sepakat Mengesahkan RUU Pesantren

Indriyani Astuti
19/9/2019 20:18
Pemerintah dan DPR Sepakat Mengesahkan RUU Pesantren
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) mendengarkan pendapat saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, hari ini.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tentang pesantren untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9), di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah, semua fraksi kecuali Partai Amanat Nasional, setuju untuk melanjutkan proses legislasi ke pembahasan tingkat II.

"Kami meminta untuk menunda pembahasan RUU tingkat II dan menerima pembahasan tingkat pertama. Pembahasan sebaiknya dilanjutkan setelah meminta masukan dari masyarakat, salah satunya ketua muhammadiyah," ujar Asli Haidir mewakili Fraksi PAN.

Sementara semua fraksi sepakat. Fraksi Nasdem yang diwakili Djafar Shodiq menuturkan RUU tentang Pesantren mendesak disahkan karena dari segi aspek pembiayaan, sarana dan prasarana serta dukungan dari pemerintah masih kurang untuk pesantren.

Oleh karenanya menurut Shodiq, diperlukan aturan yang mengakomodir mengenai pesantren mengingat pentingnya peran dalam penyelenggaraan pendidikan agama. Meski demikian, fraksi Nasdem mempunyai catatan antara lain disebutkan sistem biniah pada pendidikan keagamaan katholik, padahal biniah hanya ada pada pendidikan islam.

Selain itu, catatan lain yang mengemuka dari para fraksi ialah dana abadi pesantren. Antara pemerintah dan DPR belum ada kesepakatan mengenai dimasukan atau tidaknya dana tersebut dalam norma undang-undang.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII menginginkan dana abadi pesantren berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau hibah. Di sisi lain, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan keberadaan dana abadi pesantren menyebabkan beban bagi pemerintah.

Menteri Agama menyebut dua beban yang harus ditanggung apabila dana abadi pendidikan diatur dalam RUU tersebut. Pertama, dana tersebut tidak terlalu berdampak optimal pada pesantren sebab hanya bisa digunakan nilai manfaatnya saja seperti dana abadi lainnya yakni pendidikan dan riset. Beban lain, dalam mengelola dana tersebut dibutuhkan lembaga khusus yang juga perlu dipikirkan anggaran khusus untuk operasionalnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan persoalannya bukan pada dana abadi, melainkan keberadaan RUU tentang Pesantren, terangnya, mendesak supaya pesantren mendapatkan pengakuan dan fasilitas dari pemerintah. Menteri Agama menuturkan meskipun tidak dana abadi, pemerintah daerah, pemerintah pusat serta kementerian lain bisa turut berperan mengembangkan program yang ada di pondok pesantren. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya