Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Ancam Korporasi Pembakar Lahan dengan Pasal Berlapis

Antara
14/9/2019 16:03
Pemerintah Ancam Korporasi Pembakar Lahan dengan Pasal Berlapis
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura yang disegel karena turut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

"Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari Singapura dan tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).

Keempat korporasi asing tersebut merupakan beberapa perusahaan dari total 42 yang telah disegel oleh KLHK di Sumatra dan Kalimantan.    

Rasio menjelaskan bahwa pemerintah benar-benar serius akan melakukan tindakan tegas pada korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang.

"Saat ini pemerintah akan sangat-sangat tegas menggunakan semua instrumen hukum yang ada. Kami akan koordinasi, kami harapkan dukungan dari bapak bupati dan wali kota untuk segera melakukan sanksi administrasi pencabutan izin kepada mereka," jelas Rasio.  

Dari 42 lahan milik perusahaan dan satu lahan yang dimiliki perorangan telah disegel oleh KLHK. Dari sejumlah tersebut, empat korporasi telah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Ngotot PKL Boleh di Pedestrian, Anies: Kita Jangan Diskriminatif

Menurut Rasio, pemerintah melalui KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, akan ditindak hingga menjerat individu di badan hukum.

"Dalam penegakan hukum pidana ada sanksi perseorangan dan korporasi, bisa dua-duanya. Contoh di PT Surya Panen Subur di samping harus bayar denda Rp486 miliar, direktur juga akan dipidana penjara badan. Selama proses, ada manajer operasionalnya dan direktur juga yang pernah kena. Kalau individual tangkap tangan, kalau korporasi kita kembangkan siapa yang menyuruh di sana," kata Rasio. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya