Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meraih juara I di ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 category Energy Efficient Building, subcategory New and Existing Building.
Gedung Mina Bahari IV mengungguli Gedung South Beach dari Singapore dan Central Plaza Rayong dari Thailand. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian pelaksanaan 37th ASEAN Ministers on Energy Meeting di Athenee Hotel, Bangkok, Thailand.
Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, ASEAN Energy Award merupakan penghargaan bidang energi di kawasan Asia Tenggara yang telah diselenggarakan sejak 2000.
Pencapaian ini, lanjutnya merupakan peningkatan partisipasi KKP di ajang yang sama pada 2018 lalu. Sebelumnya, KKP mendapatkan predikat 1st Runner Up untuk kategori yang sama Subkategori Green Building.
Baca juga : Konservasi Sungai dengan Biogas, Jasa Tirta II Raih Penghargaan
Nilanto menjelaskan, sebagai pemenang di ajang Penghargaan Subroto Tahun 2018 Kategori Gedung Hemat Energi Subkategori Gedung Baru, Gedung Mina Bahari IV KKP menjadi salah satu wakil dari Indonesia di Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh ASEAN Centre for Energy (ACE).
Gedung Mina Bahari IV ini juga merupakan satu-satunya Gedung Milik Pemerintah yang ikut Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 bersaing dengan Gedung Komersial di ASEAN.
“Prestasi dalam ajang ini menunjukkan komitmen KKP dalam kepedulian terhadap efisiensi energi dan kelestarian lingkungan serta diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi,” tutur Nilanto, dalam keterangan resmi, Jum'at (6/9).
Menurutnya, pencapaian itu sejalan dengan kebijakan yang telah diambil oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.(OL-7)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved