Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Gedung KKP Raih Penghargaan ASEAN Energy Award

Tesa Oktiana Surbakti
06/9/2019 22:51
Gedung KKP Raih Penghargaan ASEAN Energy Award
Gedung Mina Bahari IV milik Kementerian Kelautan dan Perikanan(Dok. KKP)

Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meraih juara I di ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 category Energy Efficient Building, subcategory New and Existing Building.

Gedung Mina Bahari IV mengungguli Gedung South Beach dari Singapore dan Central Plaza Rayong dari Thailand. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian pelaksanaan 37th ASEAN Ministers on Energy Meeting di Athenee Hotel, Bangkok, Thailand.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, ASEAN Energy Award merupakan penghargaan bidang energi di kawasan Asia Tenggara yang telah diselenggarakan sejak 2000.

Pencapaian ini, lanjutnya merupakan peningkatan partisipasi KKP di ajang yang sama pada 2018 lalu. Sebelumnya, KKP mendapatkan predikat 1st Runner Up untuk kategori yang sama Subkategori Green Building.

Baca juga : Konservasi Sungai dengan Biogas, Jasa Tirta II Raih Penghargaan

Nilanto menjelaskan, sebagai pemenang di ajang Penghargaan Subroto Tahun 2018 Kategori Gedung Hemat Energi Subkategori Gedung Baru, Gedung Mina Bahari IV KKP menjadi salah satu wakil dari Indonesia di Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh ASEAN Centre for Energy (ACE).

Gedung Mina Bahari IV ini juga merupakan satu-satunya Gedung Milik Pemerintah yang ikut Ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 bersaing dengan Gedung Komersial di ASEAN.

“Prestasi dalam ajang ini menunjukkan komitmen KKP dalam kepedulian terhadap efisiensi energi dan kelestarian lingkungan serta diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi,” tutur Nilanto, dalam keterangan resmi, Jum'at (6/9).

Menurutnya, pencapaian itu sejalan dengan kebijakan yang telah diambil oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya