Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Indonesia Pulangkan 145 Kontainer Sampah

Indriyani Astuti
02/9/2019 23:45
Indonesia Pulangkan 145 Kontainer Sampah
Sampah impor.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

PEMERINTAH Indonesia kembali memulangkan (reekspor) ratusan kontainer limbah kertas dan scrap plastik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke 13 negara tujuan. Amerika Serikat, Jerman, dan Australia/Marshall Island ialah tiga negara yang menjadi tujuan reekspor sampah terbanyak.

“Ada 145 kontainer temuannya sejak Juni 2019,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin
Merujuk data KLHK, secara keseluruhan ada 415 kontainer sampah dengan 13 negara tujuan reekspor sebagai targetnya. Negara-negara tersebut terdiri dari Prancis 20 kontainer, Hong Kong (11), Belanda (33), Amerika Serikat (98), Australia (22), Jerman (87), Inggris (8), Belgia (17), Slovenia (12), Yunani (2), Australia/Marshall Island (78), Inggris/Marshall Island (22), dan Selandia Baru/Marshall Island (5).

Vivien mengatakan, KLHK saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses pemulangan limbah kertas plastik tersebut.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2019, KLHK bersama Bea Cukai mereekspor 120 kontainer dari 1.398 kontainer limbah kertas dan plastik yang ditemukan di Batam, Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.

Upaya pemulangan sampah yang tak diinginkan itu didukung daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, sejauh ini keberadaan sampah impor hanya memberikan dampak negatif.

“Banyak sampah impor yang justru berserakan di lingkungan­ masyarakat, sedangkan pengawasan daerah sangat kecil pengaruhnya. Dokumen dan fakta di lapangan berbeda jauh,” tukasnya.

Sulit diawasi

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengkritik masih terbukanya celah aturan impor sampah yang dilegalkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan itu digunakan para importir dan importir produsen untuk meminta permakluman adanya pencemar (impuritas) dalam impor tersebut.

Menurutnya, revisi Permendag itu seharusnya direspons­ secara cepat oleh Kemendag karena menjadi ukuran keseriusan pemerintah.

”Ditolak saja karena kejadian ini pasti berulang. Sulit mengawasinya kecuali bahan baku plastik jenis polietilena berdensitas tinggi (HDPE) sudah tercacah, baru bisa dijamin tidak terkontaminasi. Kalau masuknya dalam bentuk sampah sulit diawasi,” cetus Sawung, saat dihubungi terpisah.

Langkah tegas menolak sampah impor sudah dilakukan negara tetangga lain, seperti Malaysia dan Filipina. Tak tanggung-tanggung, Malaysia memulangkan 3.000 ton sampah plastik ke 14 negara, pada Mei 2019. Sebelumnya, puluhan pabrik daur ulang muncul tiba-tiba. Masyarakat pun kerap mengeluhkan masalah lingkungan. (CS/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya