Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLUSI mengatasi masuknya skrap kertas dan plastik yang bercampur sampah dan limbah berbahan bahaya dan beracun (B3) hingga saat ini masih menggunakan metode re-ekspor atau dikirim kembali ke negara pengekspor.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, hal itu dilakukan karena pihaknya masih menunggyu revisi Peraturan menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 yang mengatur limbah non B3 yang bisa diimpor ke Indonesia.
Re-ekspor, tegas Siti merupakan upaya urgensi yang dilakukan Indonesia agar sampah yang tercampur dengan limbah B3 tidak menumpuk di Indoneisa.
Baca juga : Pakaian dari Sampah Meriahkan Karnaval Hut RI 74 di Nagekeo
"Kalau sekarang kita re-ekspor, gak ada cara lain, memang Indonesia mau jadi bank sampah?" kata Siti, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Ia mengatakan hingga saat ini, hanya itulah upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya importir yang memuat limbah berbahaya akan diproses melalui jalur hukum atau pidana.
"Ya, nanti arahnya ke situ," kata Siti. (OL-7)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved