Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KLHK Gencarkan Re-ekspor Atasi Masuknya Sampah Berbahaya

Rahmatul Fajri
26/8/2019 22:15
KLHK Gencarkan Re-ekspor Atasi Masuknya Sampah Berbahaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar(Mi/Rommy Pujianto)

SOLUSI mengatasi masuknya skrap kertas dan plastik yang bercampur sampah dan limbah berbahan bahaya dan beracun (B3) hingga saat ini masih menggunakan metode re-ekspor atau dikirim kembali ke negara pengekspor.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, hal itu dilakukan karena pihaknya masih menunggyu revisi Peraturan menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 yang mengatur limbah non B3 yang bisa diimpor ke Indonesia.

Re-ekspor, tegas Siti merupakan upaya urgensi yang dilakukan Indonesia agar sampah yang tercampur dengan limbah B3 tidak menumpuk di Indoneisa.

Baca juga : Pakaian dari Sampah Meriahkan Karnaval Hut RI 74 di Nagekeo

"Kalau sekarang kita re-ekspor, gak ada cara lain, memang Indonesia mau jadi bank sampah?" kata Siti, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Ia mengatakan hingga saat ini, hanya itulah upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya importir yang memuat limbah berbahaya akan diproses melalui jalur hukum atau pidana.

"Ya, nanti arahnya ke situ," kata Siti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya