Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLUSI mengatasi masuknya skrap kertas dan plastik yang bercampur sampah dan limbah berbahan bahaya dan beracun (B3) hingga saat ini masih menggunakan metode re-ekspor atau dikirim kembali ke negara pengekspor.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, hal itu dilakukan karena pihaknya masih menunggyu revisi Peraturan menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 yang mengatur limbah non B3 yang bisa diimpor ke Indonesia.
Re-ekspor, tegas Siti merupakan upaya urgensi yang dilakukan Indonesia agar sampah yang tercampur dengan limbah B3 tidak menumpuk di Indoneisa.
Baca juga : Pakaian dari Sampah Meriahkan Karnaval Hut RI 74 di Nagekeo
"Kalau sekarang kita re-ekspor, gak ada cara lain, memang Indonesia mau jadi bank sampah?" kata Siti, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Ia mengatakan hingga saat ini, hanya itulah upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Namun, tak menutup kemungkinan jika nantinya importir yang memuat limbah berbahaya akan diproses melalui jalur hukum atau pidana.
"Ya, nanti arahnya ke situ," kata Siti. (OL-7)
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved