Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPOM Kerahkan Balai Awasi Obat Kedaluwarsa

Indriyani Astuti
21/8/2019 19:05
BPOM Kerahkan Balai Awasi Obat Kedaluwarsa
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan arahan saat kegiatan Rapat Evaluasi Nasional BPOM 2018 di Legian(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan berkoordinasi dengan balai POM menindaklanjuti laporan pemberian obat kedaluwarsa di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyampaikan aturan tegas tidak boleh menjual obat kedaluwarsa bagi apotek. Balai POM akan segera bergerak untuk melakukan pendindakan apabila menemukan fasilitas kefarmasian yang menjual obat kedaluwarsa.

"Jadi sudah jelas," ucap Penny di Kantor Badan POM RI Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga: Beri Vitamin Kadaluwarsa, Dinkes DKI Nonaktifkan Apoteker

Secara terpisah, Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Rita Endang menuturkan prosedur pengawasan obat di puskesmas tersebut telah sesuai aturan yakni dengan adanya pencantuman izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Namun, ia menduga apoteker yang lalai memberikan obat tanpa melihat waktu kedaluwarsa terlebih dahulu.

"Apotekernya harus tahu ada tanggal kedaluwarsa. Dari Badan POM obatnya sudah diberikan tanggal tersebut," ujarnya

Mengenai pelayanan obat di fasilitas kefarmasian, Rita menuturkan Badan POM mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, tapi untuk farmasi klinis seperti di puskemas, pengawasan obat menjadi tanggung jawab dinas kesehatan setempat.

"Karena farmasi klinik pelayanan tanggung jawab dinas kesehatan, Badan POM obatnya," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik