Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Jambi

Dhika Kusuma Winata
18/8/2019 16:35
KLHK Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Jambi
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti gading gajah.(ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui tim Balai Penegakan Hukum Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung mengamankan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kg. Aparat juga menahan sang pemilik gading gajah berinisial S di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih di dalam rumah S dan pelaku berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S, tim juga menahan M yang saat pemeriksaan berada di rumah S.

Baca juga: Jakarta Fashion and Food Festival Persembahkan Kolaborasi Apik

"Kedua orang dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi kali ini langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar karena pasti ada yang mendanai. Kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono, Minggu (18/8).

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatra, Eduard Hutapea, terungkapnya kasus itu hasil kerja sama antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.

"Saat ini penyidik PNS Balai Gakkum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Eduard.

Berdasarkan aturan, imbuhnya, pelaku terduga penjual bagian satwa secara ilegar diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Pasal itu melarang setiap orang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia.

Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya