Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MEMASUKI tahun ketiga istem zonasi yang tengah dikebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air bisa terwudud.
Namun, diakui masih terdapat sejumlah kendala dan tantangan dalam menerapkan sistem zonasi yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terutama upaya distribusi guru.
“Dalam pembangunan sumber daya manusia atau SDM yang menjadi prioritas program pemerintah, saya utamakan guru yang mesti ditangani sungguh sungguh karena layanan pendidikan dasar ini merupakan kongkuren atau menjadi tanggungjawab pusat dan daerah bersama sama dan peran daerah amat vital,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjadi narasumber utama pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sistem Zonasi Sekolah dalam Pemerataan Pendidikan Berkeadilan di Kantor Media Indonesia, Jakarta, Selasa ( 13/8).
FGD yang dipandu Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, seperti Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang, Komisioner KPAI Retno Listyarti, Plt Rektor Universitas Negeri Jakarta Intan Ahmad, Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung Suyatno, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, Pemerhati Pendidikan Itje Chodijah, hingga Ahmad Sobirin dari Ombudsman RI.
Menurut Muhadjir masalah ketimpangan jumlah guru terjadi akibat moratorium guru PNS. Sedangkan setiap tahun terdapat 40 ribu guru PNS pensiun sehingga kepala sekolah dan kepala daerah banyak merekrut guru honorer. Akibatnya jumlah guru honorer meningkat pada 2018 sebanyak 734 ribu, menjadi 780 ribu orang pada tahun ini.
“Jadi cukup berisiko memoratoriumkan guru maka saya sering mengingatkan Pemda tidak lagi angkat guru honorer,” cetusnya.
Oleh karena itu, sambung Muhadjir, rotasi guru menjadi salah satu target pemerintah dalam sistem zonasi yang diberlakukan dalam waktu tertentu. Rotasi guru diharapkan bisa memeratakan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di sejumlah daerah. Pihaknya tengah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) yang saat tengah tahap harmonisasi di Kementerian hukum dan HAM
"Pemerintah sedang mendesain peraturannya. Tetapi mekanisme rotasi tidak setiap tahun, tapi sekitar 4-6 tahun sekali, sehingga guru dapat beradaptasi. Perpres sistem zonasi menjadi payung hukum yang lebih kuat guna mengatur penerimaan peserta didik baru atau PPDB, rotasi guru, pembangunan sarana prasarana sekolah,Kami optimis sinergi dan kolaborasi pusat dan daerah akan lebih kokoh dengan Perpres ini,” tegasnya.
Sanksi
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarinas Girsang menambahkan, penerapan sistem zonasi akan dapat meningkatkan SDM secara merata, pasalnya sekat sekolah favorit dan nonfavorit akan melebur. “Kondisi ketimpangan ini terjadi puluhan tahun maka dengan zonasi akan terjadi pemerataan pendidikan yang berkeadilan,” imbuhnya.
Ahmad Sobirin dari ORI menyatakan dukungannya kepada Kemendikbud dalam menerapkan sistem zonasi, “Tahun 2020 harus dilaksanakan secara serius karena masih banyak daerah yang melanggar zonasi seperti yang terjadi pada zonasi PPDB. Jika 2020 Pemda masih melanggar harus tegas ada sanksi,”tandasnya.
Baca juga: Ketenangan Ibu Kunci Keberhasilan Menyusui
Sementara, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menyoroti komitmen bersama antara daerah dan pusat dalam menerapkan sistem zonasi.
Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengaku kendati setuju dengan zonasi, dia mengusulkan diberlakukan secara bertahap mengingat kondisi infratruktur pendidikan antardaerah di Indonesia amat berbeda satu sama lain.
Senada , Plt Rektor UNJ Intan Ahmad berpendapat kendati sejumlah negara telah menerapkan zonasi seperti di Amerika dan Jepang, tetapi kompleksitas yang dihadapi Indonesia amat tinggi. Intan mengusulkan agar peran guru mesti dibantu orang tua.
Bagi Rektor UIN Jakarta Amany Lubis zonasi menjadi penting diberlakukan dengan tetap memperhatikan aspek ketahanan nasional khususnya di wilayah perbatasan. “Penerapan zonasi kita harapkan tetap memperhatikan penguatan sekolah sekolah di wilayah perbatasan yang berhadapan dengan 11 negara tetangga disekitarnya,” pungkasnya. (OL-8)
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved