Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta seluruh kepala daerah agar mendukung pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah yang ramah lingkungan tanpa kantong plastik sekali pakai. Para kepala daerah diminta mendorong panitia kurban menggunakan alternatif menggantikan kantong plastik.
"Kampanye ini sudah dijalankan beberapa tahun terakhir. Untuk mendukung kampanye nasional pengendalian sampah plastik maka perlu melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik," kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK Novrizal Tahar, Kamis (8/8).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Surat yang diteken Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain meminta agar kantong plastik tidak digunakan dalam pembagian kurban, Kementerian LHK menyarankan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan sebagai wadah. Antara lain daun pisang, daun jati, besek anyaman, atau jenis lain yang bisa digunakan sebagai wadah sepanjang bersifat organik atau bisa dikomposkan. Alternatif lain masyarakat juga bisa membawa wadah guna ulang sendiri dari rumah. (OL-09)
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momen istimewa dan penuh makna bagi manajemen Lorin Hotel & Syariah Hotel Sentul.
Dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Lorin Group Solo melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 8 ekor sapi dan 4 ekor kambing.
Program ini secara khusus menghadirkan kambing-kambing berpakaian lucu pada 8-10 Juni 2024, di Ethica Store Bandung.
Jumlah hewan kurban yang sakit sekitar 150 ekor dan 400 ekor lainnya belum cukup usianya
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved