Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

PDGI Nilai Pembatalan Status CPNS Drg Romi Janggal

Indriyani Astuti
02/8/2019 10:40
PDGI Nilai Pembatalan Status CPNS Drg Romi Janggal
Drg. Romi Syofpa Ismael menangis saat berbincang dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019).(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PERHIMPUNAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai ada kejanggalan pada keputusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terkait pembatalan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) drg Romi Syofpa Ismael dengan alasan kondisi disabilitas yang disandangnya.

Anggota Dewan Pembina PDGI Usman Sumanti menyampaikan PDGI siap mengawal dan mendukung kasus Romi agar ia mendapatkan keadilan.

Menurut Usman, dalam persyaratan penerimaan CPNS, ada persyaratan sehat rohani dan jasmani bersifat. Hal itu, tegasnya,  sudah dilalui Romi

"Yang bersangkutan dinyatakan sehat dan lulus adminstrasi. Bahkan, surat keterangan berbadan sehat dan lulus test dengan hasil terbaik," ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (1/8).

Ia menegaskan jika kondisi disabilitas yang disandang Romi dijadikan masalah, PDGI meminta pemerintah daerah Solok Selatan juga melihat kinerja Romi selama ini.

Baca juga: Kasus Drg Romi, Bukti Pengabaian HAM

Dari informasi yang diterima, kata Usman, ia bekerja seperti dokter gigi pada umumnya dan bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Di samping itu, Romi juga sudah mengantongi surat tanda registrasi (STR) sebagai dokter gigi dan pengalaman praktik selama bertahun-tahun.

Romi, terang Usman, juga telah menjalani program PTT (Pegawai Tidak Tetap) Kementerian Kesehatan sejak 2015. PTT adalah program bagi dokter yang telah lulus untuk mengabdi dan mendaftar sebagai tenaga kesehatan di daerah.

 

"Yang bersangkutan selama ini itu sudah menjadi pegawai di Solok Selatan dan menjadi aneh tiba-tiba tidak bisa masuk CPNS karena alasan disabilitas," tegas Usman yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Manusia Kesehatan itu.

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak 2015, di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.

Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi dinyatakan lolos. Namun, kelulusan CPNS dibatalkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya