Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KASUS pembatalan penetapan status calon pegawai negeri sipil (CPNS) drg Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat dijadikan momentum perbaikan dalam perekrutan CPNS nantinya. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sempat membatalkan status CPNS drg Romi karena alasan keterbatasannya sebagai peyandang disabilitas.
Kepala Biro Humas Badan Kepega-waian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara. Hal itu juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, diakui Ridwan, dalam ketentuan pengangkatan CPNS ada syarat bahwa seorang yang mendaftar harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Persoalan inilah yang bisa menimbulkan multitafsir dari pemerintah daerah yang berwenang mengangkat CPNS.
Meskipun demikian, dijelaskan Ridwan, aturan yang ada tidak mengatur secara rigid yang dimaksud dari sehat jasmani dan rohani. Adapun dalam kasus drg Romi, dia mampu melakukan tugasnya sebagai dokter gigi walaupun harus bekerja dengan kursi roda karena paraphlegia atau kelumpuhan yang menyerang tungkai kaki.
"Memang harusnya diatur lebih rinci, jangan hanya sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
Ridwan pun menyampaikan krono-logi perihal pembatalan status CPNS drg Romi. BKN menganggap bahwa Pemkab Solok Selatan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menjalankan proses rangkaian seleksi CPNS sesuai aturan.
Dimulai dari seleksi administratif, kompetensi dasar dan bidang, kemudian pemberkasan. Ia menuturkan pada tahap pemberkasan, Panselda baru mengetahui status drg Romi sebagai penyandang disabilitas. Panselda kemudian berkonsultasi dengan dinas kesehatan setempat. Hingga disimpulkan drg Romi dianggap sehat dengan keterbatasan.
Dari masalah yang dihadapi drg Romi, ia menilai masih harus ada perbaikan dalam proses seleksi CPNS. Meski secara regulasi kesempatan bagi penyandang disabilitas terbuka, dari segi penerapan masih banyak kendala. Ia menuturkan penerapan UU Disabilitas baru dimulai pada 2016 dan khusus formasi yang sifatnya afirmatif terhadap penyandang disabilitas baru dijalankan pada seleksi CPNS 2017 dan 2018.
Solusi kondisional
Adanya polemik di masyarakat tentang status PNS drg Romi pada akhirnya disikapi bijak oleh Pemkab Solok Selatan yang kemarin menyatakan siap menerimanya sebagai PNS. Pemkab Solok Selatan juga berjanji segera mengatur penempatan Romi.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, kemarin, mengutip pernyataan Bupati Muzni Zakaria, mengatakan, berdasarkan hasil rapat di Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ada satu posisi PNS untuk penyandang disabilitas yang bisa diisi drg Romi.
"Solusi yang disarankan, sesuai formasi CPNS 2018 di Solok Selatan, masih ada satu formasi disabilitas yang tidak terisi sehingga kami berharap Kemenpan-Rebiro bisa menyetujui untuk mengisi kekosongan itu sebagai salah satu solusi dengan pengangkatan formasi dokter gigi," ujarnya. (Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved