Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DUGAAN adanya penyalahgunaan dan pemalsuan kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, amat disayangkan. Pihak Kemendikbud menyarankan pihak daerah membawa hal itu ke ranah hukum.
"Kalau ada penyimpangan dan penyalahgunaan seperti pemalsuan penggunaan KK dalam zonasi PPDB, itu urusan hukum, bukan di Kemendikbud. Kita akan lihat di lapangan sejauh mana penyimpangan yang ada," kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi kepada Media Indonesia di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin, seusai memimpin Rakor Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang, menegaskan pernyataan senada. "Itu namanya pemalsuan KK. Sebaiknya laporkan ke polisi."
Mengenai dugaan ada jual-beli kursi, Chatarina menegaskan hal tersebut sama dengan korupsi untuk sekolah negeri. "Itu bentuk penyuapan dan pemerasan," tandasnya.
Saat ditanya apa saja pemantauan Kemendikbud terhadap kasus di Bogor tersebut, Chatarina meminta untuk menghubungi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Hingga berita ini diturunkan, Irjen Kemendikbud Muchli R Luddin belum memberikan respons.
Di lain sisi, Pemerintah Kota Bogor akhirnya memutuskan menolak sistem zonasi pada PPDB SMA. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan tegas menolak dan meminta sistem zonasi diberlakukan lagi pada PPDB di tahun berikutnya. "Ya, kami menolak sistem zonasi," kata Bima dengan nada tegas.
Dia menuturkan sistem zonasi PPDB jarak terdekat itu belum tepat karena sebaran sekolah belum merata. "Jadi, bukan kualitas dulu, tapi secara fisik pun belum merata. Ada blank spot. Daya tampung sekolah negeri belum mampu menampung," tuturnya.
Sistem zonasi PPDB pada jarak terdekat, menurut Bima, juga memberikan dampak bagi siswa-siswi yang telah bekerja keras.Bertahun-tahun, lanjutnya, para siswa mempersiapkan diri demi nilai akademis yang tinggi. Namun, faktor itu bobotnya kalah. Sistem zonasi memberikan disinsetif kepada siswa dan siswi untuk bekerja keras.
"Jadi, apresiasi kerja keras nilai akademis, menurut kami sangat substantif. Di mana pun, kapan pun masanya itu, harus mendapat penghargaan. Saya juga terima masukan dari akademisi yang ke luar negeri dan lulus dari luar negeri. Jarak dekat itu di SD. Itu contoh di Jepang. SMP dan SMA lain lagi," ungkapnya. (Bay/DD/X-6)
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
PENDIDIKAN dipercaya sebagai cara paling baik untuk memupuk dan mengembangkan pengetahuan demi kehidupan yang lebih baik.
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved