Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Bima Arya: Nitip Alamat untuk PPDB Dihargai Rp1 Juta - Rp10 Juta

Dede Susianti
01/7/2019 21:24
Bima Arya: Nitip Alamat untuk PPDB Dihargai Rp1 Juta - Rp10 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto(MI/Dede Susianti)

WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut kekacauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kecurangan maladministrasi domisili peserta di Kota Bogor, terjadi masif.

Dia mengatakan, maladministrasi domisili pada sistem zonasi PPDB dilakukan atau terjadi di seluruh sekolah tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN ), yang ada di Kota Bogor.

Hal itu diungkapkan Bima dalam konpersi pers khusus mengenai PPDB, di Ruang Sri Bima, di Balai Kota Bogor, Jalan Juanda, Senin (1/7).

Untuk diketahui, di Kota Bogor saat ini ada sebanyak 10 SMAN yakni 1 hingga 10 yang tersebar di enam kecamatan yang ada.

"Yang kami terima cukup banyak laporan. Yang kami terima puluhan. Tapi bukan tidak mungkin yang ada bisa saja ratusan orang. Kami temui pertama di Gang Selot, tapi muncul dari daerah lain yang masuk pada dinas pendidikan. Ini bukan akhir, tapi awal dan pengembangan,"papar Bima.

Bahkan aksi curang nitip alamat atau numpang domisili itu, kata Bima dilakukan dengan transaksi membayar. Untuk satu nama, satu domisili diduga bayar dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

"Saya juga terima laporan dari warga tapi masih harus dibuktikan. Untuk keterangan domisili ini ada angkanya. Ada yang bilang Rp 1 juta, Rp 2 juta. Bahkan ada yang Rp 5 sampai Rp 10 juta. Informasi itu japri melalui akun sosmed saya. Semua saya sampaikan kami perlu buktinya. Tim kami bentuk antara lain untuk mendalami ini,"ungkap Bima.

Pihaknya masih menelusurinya. Persoalan itu dianggapnya sulit dibuktikan ke level mana pembayaran itu dilakukan.

"Ya kelihatannya ini hanya membayar ke satu orang dan satu orang ini membagikan ke yang terlibat siapa saja,"kata Bima.

Pokoknya, kata Bima, bagi yang ditengarai melakukan maladministrasi. Akan direkomendasikan kepada kantor cabang provinsi untuk didiskualifikasi. Pihaknya juga akan memberikan sanksi, apabila ada oknum dari ASN (apartur sipil negara) yang terlibat. Dalam hal ini dinas, kecamatan, kelurahan, RT dan sekolah.

"Telusuri semua. Untuk peserta, ada 100 nama telusuri semua. Terbukti semua, saya rekomendasikan diskualufikasi semua. Termasuk oknum kelurahan dan dukcapil. Sanksinya apa di kepegawaian dari surat peringatan hingga pemberhentian,"tegasnya.

Sementara untuk kursi kosongnya, kita serahkan ke provinsi bagaimana teknisnya.

"Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai tidak ada reaksi apa- apa dan langkah apa pun. Sehingga jutaan siswa siswi tidak percaya pada sistem, patah arang,"tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Dedi Karyadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor periode 2019-2024, membeberkan kasus lain atau kasus yang terjadi di sekolah lain.

Kasus serupa katanya terjadi di SMAN 10 yang berlokasi di Sektor VI, Komplek Perumahan Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Di situ didapati ada peserta PPDB yang sekolah asalnya atau SMP-beralamat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Tapi di keterngan domisili berada di dekat SMAN 10.

"SMAN 10 itu zona atau ring satu atau 1 kilo meter lebih itu hingga perempatan Bubulak. Itu dia sekolah SMP nya di Bojong Gede. Jadi tidak masuk akal melihat jarak sekolah yang jauh dari rumahnya. Bukan satu, tapi ada beberapa," ungkapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya