Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEJUMLAH daerah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena belum melaksanakan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018.
Berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang zonasi PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, 5% untuk jalur perpindahan orangtua, dan 5%-15% untuk jalur prestasi. Sebelumnya zonasi 90% dan kuota jalur prestasi 5%.
“Revisi itu ditujukan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB. Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jika tidak ada masalah, ya enggak usah. Kami juga telah mengeluarkan surat edaran ke daerah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy seusai pengukuhan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sebagai guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kemarin.
Dalam menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan istilah 90% sudah dipenuhi Dinas Pendidikan DKI, hanya permasalahan bahasa dalam penyampaian informasinya.
“Ini masalah bahasa saja, Permendikbud 90% tersebut di Jakarta dibagi zonasi kelurahan 60%, sementara zonasi yang diperluas sebanyak 30%. Yang 5% ialah anak-anak yang dari luar Jakarta, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi,” tambahnya.
Selain DKI Jakarta, DI Yogyakarta juga tidak melaksanakan revisi Permendikbud, yakni penambahan kuota jalur prestasi hingga 15%.
“Kuota untuk siswa berprestasi dalam PPDB di DIY tidak diubah. Jika diubah, kuota bagi siswa tidak mampu akan berkurang,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbud menjelaskan zonasi PPDB tahun ini lebih baik. “Tahun lalu lebih parah, isunya surat keterangan miskin palsu yang ribuan. Protes yang muncul sekarang soal jalur prestasi. Persoalan tersebut tidak akan terjadi apabila daerah memberikan kesempatan yang lebih bijak.” (Bay/Iam/Ssr/Ant/AT/X-7)
PADA tahun ini, tercatat total 34 individu dan lembaga menerima penghargaan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.
Program pelatihan dari International Center for Land Policy Studies and Training (ICLPST) bukan sekadar pendidikan kebijakan pertanahan dan pajak, melainkan perjalanan lintas budaya.
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved