Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tidak Taati Sistem Zonasi, Daerah Ditegur

Syarief Oebaidillah
25/6/2019 07:30
Tidak Taati Sistem Zonasi, Daerah Ditegur
Mendikbud ­Muhadjir Effendy.(MI/Lina Herlina)

SEJUMLAH daerah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena belum melaksanakan peraturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang zonasi PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, 5% untuk jalur perpindahan orangtua, dan 5%-15% untuk jalur prestasi. Sebelumnya zonasi 90%  dan kuota jalur prestasi 5%.

“Revisi itu ditujukan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB. Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jika tidak ada masalah, ya enggak usah. Kami juga telah me­ngeluarkan surat edaran ke daerah,” kata Mendikbud ­Muhadjir Effendy seusai pengukuhan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi sebagai guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kemarin.

Dalam menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan istilah 90% ­sudah dipenuhi Dinas Pendidikan DKI, hanya permasalahan bahasa dalam penyampaian informasinya.

“Ini masalah bahasa saja, Permendikbud 90% tersebut di Jakarta dibagi zonasi kelurahan 60%, sementara zonasi yang diperluas sebanyak 30%. Yang 5% ialah anak-anak yang dari luar Jakarta, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi,” tambahnya.

Selain DKI Jakarta, DI ­Yogyakarta juga tidak melaksanakan revisi Permendikbud, yakni ­penambahan kuota jalur prestasi hingga 15%.

“Kuota untuk siswa berprestasi dalam PPDB di DIY tidak diubah. Jika diubah, kuota bagi siswa tidak mampu akan berkurang,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Mendikbud  menjelaskan zonasi PPDB  tahun ini lebih baik.  “Tahun lalu lebih parah, isunya surat keterangan miskin palsu yang ribuan. Protes yang muncul sekarang soal jalur prestasi. Persoalan tersebut tidak akan terjadi apabila daerah memberikan kesempatan yang lebih bijak.” (Bay/Iam/Ssr/Ant/AT/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya