Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi di Provinsi DKI Jakarta ternyata menyisakan persoalan. Walaupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018 Tentang PPDB menyebutkan setiap siswa mendapat prioritas untuk bersekolah yang di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal, pada praktiknya Pemprov DKI tidak melakukannya dengan ketat.
“Zonasi di DKI ternyata hanya berdasarkan kecamatan, bukan lokasi terdekat dengan tempat tinggal,” kata Arief Destika yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMPN 252 di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Senin.
Baca juga: Zonasi PPDB DKI Jakarta Dibuat Berbeda
Bagi Arief, kondisi tersebut menyulitkan anaknya yang harus bertarung dengan calon siswa lain yang ada di kecamatan Duren Sawit. Pasalnya, SMPN 252 ternyata juga menerima siswa dari kecamatan lain yaitu Cakung.
“Akibatnya persaingan jadi semakin berat. Hingga siang ini saja, anak sudah ada di peringkat 80-an dari 150-an kuota untuk zonasi. Padahal pendaftaran masih dua hari lagi” ujarnya.
Apalagi, tambahnya, fenomena sekolah negeri favorit hingga saat ini masih ada di Jakarta dengan fasilitas yang jauh lebih baik dibanding sekolah negeri non-favorit. Ia berharap Pemprov DKI bisa melakukan pemerataan terhadap seluruh fasilitas dan infrastruktur sekolah. “Sehingga tidak perlu kita harus mengantri sejak subuh seperti sekarang,” pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved