Revisi Permendikbud Redam Kekisruhan PPDB

Dhika Kusuma Winata
24/6/2019 08:40
Revisi Permendikbud Redam Kekisruhan PPDB
Irjen Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin(Dok. Pribadi)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan komplain terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah berkurang setelah Mendikbud Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019.

Irjen Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, berdasarkan pemantauan saat ini, keluhan mengenai PPDB, khususnya terkait jalur prestasi, telah jauh berkurang. Pasalnya, Kemendikbud telah mengakomodasi keluhan orangtua calon siswa karena jalur prestasi yang tadinya hanya mendapatkan kuota 5% ditambah menjadi 15%.

“Keluhan mengenai PPDB lebih condong mengenai sulitnya siswa masuk ke sekolah yang selama ini dikenal favorit. Kita mengakomodasi dengan menambah kuota (jalur prestasi) dan saat ini tidak ada masalah. Respons masyarakat cukup bagus,” ujar Muchlis saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, perpindahan siswa dari satu zona ke zona lain, jika daya tampung sekolah minim, juga diakomodasi dalam permendikbud. Pemerintah daerah sebagai eksekutor kebijakan, imbuh Muchlis, sudah semestinya mengakomodasi problem-problem tersebut.

Dalam PPDB dengan sistem zonasi tahun ini sempat terjadi kekisruhan di sejumlah daerah. Sebagian masyarakat berunjuk rasa lantaran calon siswa yang memiliki hasil ujian nasional (UN) tinggi sulit mendaftar ke sekolah favorit karena alasan jarak dari rumah ke sekolah tersebut. Kisruh terjadi ditengarai juga karena kurangnya sosialisasi oleh pemda dan sekolah-sekolah.

Menurut Muchlis, pihaknya ingin melakukan pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi serta rotasi penempatan guru secara merata. Hal itu dilakukan agar guru-guru yang berkualitas tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.

“Sebetulnya kebijakan zonasi ini sudah lama dirancang dan diharapkan menjadi solusi pemerataan kualitas sekolah. Kita ingin mengubah pola pikir agar tidak lagi ada pandangan sekolah favorit dan yang tidak favorit,” tukas Muchlis.

Dari Yogyakarta, dinas pendidikan setempat tidak akan melakukan per­ubahan jumlah kuota sesuai dengan permendikbud yang baru. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budhi Ashrori, pihaknya tetap mengacu pada peraturan sebelumnya.

Dia menerangkan, berdasarkan Per­aturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2019, PPDB di Kota Yogyakarta untuk jenjang SMP negeri dilakukan berdasarkan sistem zonasi dalam kota dan zonasi luar kota. Zonasi dalam kota ditetapkan 90%, zonasi luar daerah 5%, dan perpindahan tugas orangtua 5%.

Nilai UN
PPDB untuk DKI Jakarta menggunakan pola seperti tahun lalu dengan sistem zonasi, tetapi nilai ujian nasional juga menjadi pertimbangan penting. “PPDB DKI Jakarta masih menggunakan sistem zonasi,” kata Susi Nurhayati, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

PPDB tahap pertama akan dibuka hari ini mulai pukul 08.00 WIB di sekolah penyelenggara dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 26 Juni 2019. PPDB diawali dengan verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran pemilihan sekolah, sedangkan pengumuman diagendakan pada 26 Juni pukul 17.00 WIB.

Dalam jalur zonasi, para calon peserta didik mendaftar ke sekolah di zonasi yang telah ditetapkan sesuai domisili di kartu keluarga. Seleksi dilakukan terhadap para pendaftar yang ada di zonasi yang sama dengan melihat nilai rata-rata UN calon siswa, urutan pilihan sekolah, usia calon, dan waktu mendaftar. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya