PPDB Zonasi SMA Kota Depok Ditutup, Diumumkan Minggu Depan

Kisar Rajaguguk
22/6/2019 16:19
PPDB Zonasi SMA Kota Depok Ditutup, Diumumkan Minggu Depan
Panitia mengecek data siswi dan orangtua murid dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 5 Sawangan, Depok, kemarin.(MI/AGUS MULYAWAN)

PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK kategori zonasi tahun ajaran (TA) 2019-2020 di Kota Depok ditutup permanen Sabtu (22/6). Selanjutnya, hasil kelulusan SMA dan SMK se-Kota Depok dirilis pekan depan.

Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok Anwar Rusmin mengatakan pendaftaran PPDB jalur zonasi (reguler) yang berlangsung enam hari dari sejak Senin (17/6) sampai Sabtu (22/6) telah ditutup. “ Hari ini (Sabtu) pendaftaran PPDB jalur zonasi telah ditutup secara resmi,“ ujarnya, Sabtu (22/6).

Seterusnya 29 Juni 2019 Panitia PPDB merilis kelulusan siswa tersebut. Ia menilai PPDB jalur zonasi Kota Depok TA 2019/2020 berlangsung kondusif meski mengakui di hari pertama PPDB sempat terjadi penumpukan pengambilan nomor pendaftaran.

“Memang sempat ada penumpukan pendaftaran. Tapi hari berikutnya kembali normal. Bahkan hari terakhir pendaftaran, orang tua sudah tak ada lagi minta nomor pendaftaran,“ terang Anwar.

Di kesempatan terpisah, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan pendaftaran di 13 SMA dan 4 SMK Kota Depok tampak sesak. Hingga saat ini jumlah pendaftar tercatat mencapai lebih dari 10 ribu. Padahal kuota yang diberikan oleh Kementerian Kementerian Pendidikan Republik Indonesia hanya sebanyak 5.508 orang.

“Kuota setiap sekolah hanya 36 orang dan 9 ruang kelas. Jadi satu SMA dan SMK hanya bisa menerima 324 siswa, “ kata Mamad Sabtu (22/6).. Ia mengatakan masyarakat cukup tertarik anaknya untuk menjadi siswa sekolah negeri. Itu terbukti dari membludaknyai pada jumlah pelamar yang masuk. “Total sudah ada lebih dari 10 ribu pelamar yang memasukan berkas, ini membuktikan sekolah negeri cukup diminati, “ tukasnya.

Secara terpisah, Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengingatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK Negeri Kota Depok tidak boleh melakukan praktik jual beli kursi dalam PPDB. Sekolah yang melakukan prakatik jual beli bangku dan pungutan lainnya dengan dalih uang bangunan, perbaikan sarana prasarana sekolah diproses hukum.

Menurut Teguh praktik jual beli kursi terhadap siswa dalam PPDB tahun ini tidak boleh berulang. Praktik jual beli kursi berpotensi terjadi penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) dan calon peserta didik titipan. Di Kota Depok terdapat 13 SMA Negeri dan 4 SMK Negeri.

Teguh menegaskan jika ada temuan transaksi jual beli kursi pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memastikan para pelaku transaksi di proses hukum dan kepesertaan calon peserta didiknya dinyatakan gugur. “ Kepala Sekolah yang melakukan jual beli kursi diproses hukum, “ kata Teguh kepada Media Indonesia Sabtu (22/6).

Hal lain yang diawasi Ombudsman Jakarta Raya dalam PPDB adalah pungutan (sumbangan) selama PPDB. Pungutan tersebut dapat berupa pungutan selama proses PPDB itu sendiri dengan dalih biaya PPDB baik yang dilakukan oleh sekolah atau Komite Sekolah saat penerimaan PPDB dengan dalih uang bangunan, perbaikan sarpras dan yang lainnya.

Masalah rombel Teguh memberi penekanan. “Kepala Sekolah SMA dan SMK yang membandel dengan tetap membuka rombel akan membuka sanksi berupa pengurangan dana bantuan operasional siswa (BOS) untuk sekolah yang bersangkutan sesuai dengan pasal 41 ayat (1) huruf b Permendikbud 51/2018,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya