Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemda Perlu Ikuti Komitmen Pusat Laksanakan Reforma Agraria

Dhika Kusuma Winata
12/6/2019 23:02
Pemda Perlu Ikuti Komitmen Pusat Laksanakan Reforma Agraria
ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih(MI/Adam Dwi)

SERIKAT Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Presiden (KSP) yang digelar di Jakarta, hari ini, Rabu (12/6).

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria. Ia meminta agar pemerintah daerah bisa senafas dengan pemerintah pusat dalam koordinasi dan mengupayakan percepatan.

"Komitmen politik dan program pemerintah pusat ini harus diikuti oleh pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat desa," kata Henry melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (12/6).

Ia melanjutkan pemerintah pusat dan daerah juga perlu melibatkan organisasi tani yang selama ini sudah memperjuangkan reforma agraria. Pelibatan diharapkan bisa mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk penyelesaian konflik agraria.

Baca juga : Menteri ATR: 1.500 Kasus Sengketa Pertanahan Diselesaikan

Henry menambahkan, SPI siap dilibatkan pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dalam upaya pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria.

"SPI adalah ormas tani nasional yang memiliki struktur kepengurusan dari level nasional hingga level basis atau desa, dan kita sudah berjuang mewujudkan reforma agraria sejak kelahiran SPI pada 1998 lalu," tutupnya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya menegaskan pemerintah serius menangani konflik agraria untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Hingga akhir tahun nanti, pemerintah menargetkan 167 kasus untuk segera diselesaikan.

Berdasarkan data KSP, terdapat 666 aduan kasus konflik agraria di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dengan total luas 1.457.084 hektare. Sebanyak 176.132 kepala keluarga terdampak sengketa lahan tersebut.

Dari hasil rapat, disepakati untuk tahun ini 167 kasus untuk diselesaikan. Dari jumlah itu, kasus didominasi terjadi di sektor perkebunan (60 kasus) dan kehutanan (52 kasus). Kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan lainnya.

Sebagian besar kasus konflik agraria yang dilaporkan akibat mal-administrasi pelayanan pertanahan, tumpang tindih izin konsesi, pemberian ganti rugi yang tidak sepadan, dan berlarutnya penyelesaian sengketa yang sudah lama terjadi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya