MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pemerintah akan mengembalikan sampah impor yang ilegal untuk tidak membebani lingkungan di dalam negeri.
"Kita akan lakukan pemulangan sampah yang masuk yang tidak legal, artinya tidak sesuai ketentuan. Pemulangan akan diproses dan sedang kita bahas terus prosesnya," kata Menteri Siti di Jakarta, Senin (10/6).
Sejumlah negara ASEAN ditengarai menjadi sasaran ekspor sampah dari negara-negara maju setelah Tiongkok menutup keran impor sampah. Negara seperti Malaysia dan Filipina pun bersiap melakukan pemulangan ribuan ton sampah impor karena berstatus ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Contohnya, sampah yang diimpor bercampur dengan jenis lain seperti plastik yang tidak bisa didaur ulang.
"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti.
Di Indonesia, kasus serupa juga terjadi. Temuan organisasi lingkungan seperti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menunjukkan impor sampah kertas di Jawa Timur kerap bercampur dengan jenis lain seperti plastik yang sulit didaur ulang.
Baca juga: KLHK Minta Pengembalian Impor Limbah yang tak Sesuai Ketentuan
"Pada 2016 kita juga memulangkan 40 kontainer dan masalah impor sampah bisa terselesaikan. Sekarang bertahap kita siapkan prosesnya bersama Bea Cukai, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perdagangan," ucap Siti.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun impor limbah atau sampah dibolehkan. Syaratnya, tidak boleh menyisakan residu atau tercampur dengan bahan yang tidak bisa didaur ulang.
Untuk mencegah masuknya sampah impor yang tidak sesuai aturan, Menteri Siti menambahkan pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag mengenai klasifikasi HS code (kode perdagangan komoditas) yang mencantumkan kata 'dan lain lain'. Hal itu dinilai menjadi celah bagi impor sampah bercampur dengan jenis lain atau bahan yang sulit didaur ulang.
"Saya sudah menyurati Menteri Perdagangan untuk memberikan masukan dan agar Permendag No 31/2016 direvisi. Yang pasti, sampah dalam arti limbah yang tidak bisa diolah itu tidak boleh diimpor. Itu sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tukas Siti. (X-15)