Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ahli Waris KPPS Terima Santunan

Yose Hendra
31/5/2019 07:55
Ahli Waris KPPS Terima Santunan
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Nasrul Abit(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

WAKIL Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Nasrul Abit, menyerahkan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga almarhum Dendi Irawan, petugas KPPS yang meninggal setelah melakukan pengamanan di TPS Langkitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Santunan diberikan pada Rabu (29/5).

Seperti diketahui, Dendi meninggal akibat kondisi fisiknya melemah sejak pemungutan suara di TPS usai. Karena ketiadaan biaya berobat, pihak keluarga memutuskan untuk rawat jalan, hingga akhirnya dia meninggal pada 23 Mei 2019.

Nasrul menyampaikan santunan kepada ahli waris, atas nama Pemerintah Sumbar. "Kami ikut berdukacita yang sedalam-dalamnya dan memberikan penghargaan kepada almarhum sebagai warga yang berjuang membela demokrasi Indonesia. Kami ingin memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada warga terbaik Sumbar yang telah berjuang membela cita-cita Indonesia, sebagai pahlawan demokrasi Indonesia," ujar Nasrul.

Dia menjelaskan, santunan yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangkan Dendi. Namun, lanjut Nasrul, dengan perjuangan Dendi, diharapkan demokrasi Indonesia ke depan akan lebih baik.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kepada keluarga petugas pengawas yang meninggal dunia dan sakit saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Edi Irawan, mengatakan seorang petugas Bawaslu yang disantuni ialah Herman, warga Desa Sadai Toboali Bangka Selatan. "Dia adalah pejuang demokrasi yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat mendistribusikan C6 di daerah Sadai. Kepada ahli warisnya kita serahkan santunan Rp36 juta," kata Edi.

Selain santunan terhadap korban meninggal, Bawaslu juga memberikan santunan kepada 17 korban yang sakit. "Santunan ini merupakan bentuk kepedulian Bawaslu Babel. Kalau santunan untuk yang sakit dalam bentuk pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yakni untuk 17 petugas," urainya.

Coblos dua kali

Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, divonis penjara selama 10 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak karena mencoblos dua kali pada Pemilu 2019.

Kedua terdakwa, yaitu Robinson Rajagukguk (RR) dan Lamtiur Nainggolan (LN), merupakan pasangan suami-istri yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda.

"Majelis hakim PN Siak, kemarin, telah memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 hari dan denda Rp1 juta dengan subsider 3 hari kurungan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Rabu (29/5).

Dia menjelaskan, sidang yang dipimpin Rozza El Afrina selaku ketua majelis bersama anggota Risca Fajarwaty dan Yuanita Tarid menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 516 UU 7 Tahun 2017.

Adapun pasal itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

RR dan LN mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum 17 April 2019 silam. Mereka kemudian melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan lanjut mencoblos lagi di TPS 10 dengan nama yang berbeda. (RF/RK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya