Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang menerapkan sistem zonasi.
Menurut Permendikbud itu, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali. Kuota murid baru untuk jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah. Adapun kuota jalur prestasi maksimal 5% dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali juga maksimal 5%.
Irjen Kemendikbud, Muchlis R Luddin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan beberapa daerah yang mengajukan aturan tersendiri tentang PPDB. "Alasan mereka, menyesuaikan dengan kondisi di daerahnya. Tapi kami terus mengingatkan untuk menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud," ujarnya.
Tercatat, lanjut Muchlis, ada beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membuat aturan PPDB sendiri, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, belum ada sanksi yang akan diterapkan terhadap daerah-daerah tersebut.
"(Penerapan sanksi) belum, sedang dipelajari dulu dan diberi penjelasan serta penegasan keharusan mengikuti Permendikbud PPDB," tandasnya.
Kekurangan sekolah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyatakan pihaknya termasuk yang mengajukan penyesuaian peraturan PPDB kepada Kemendikbud sebab tidak semua kecamatan punya sekolah yang cukup untuk menampung calon siswa.
Ia mencontohkan, siswa yang tinggal di Kecamatan Lepar Pongok ingin melanjutkan ke SMA, tapi di kecamatan itu hanya ada SMK. Adapun SMA terdekat adanya di Kecamatan Toboali. Jika mengacu pada sistem zonasi, siswa Lepar Pongok tidak bisa mendaftar ke sekolah di Toboali. Hal-hal seperti itulah yang perlu diatur.
"Babel tidak sama dengan daerah lain, makanya dalam waktu dekat kami harus bertanya ke Kemendikbud, kita ajak Ombudsman," kata Erzaldi, kemarin.
Di Bali, ratusan kepala sekolah dan guru SMA/SMK dari seluruh sekolah di Bali dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi soal PPDB. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan tahun-tahun lalu PPDB selalu menimbulkan persoalan dari tahun ke tahun.
"Keluhan yang selama ini terjadi ialah banyaknya siswa dan orangtua yang ingin mencari sekolah negeri unggulan. Mereka bilang sudah belajar (sehingga dapat nilai bagus), kok harus berdasarkan zonasi (yang bukan sekolah favorit)," ujarnya.
Ia menegaskan regulasi PPDB sudah sangat jelas, yakni kuota murid dari jalur zonasi minimal 90%, jalur prestasi maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua maksimal juga 5%.
"Kita harus konsisten dengan aturan tersebut. Kuota murid tiap sekolah harus diketahui oleh publik. Totalnya berapa dan seterusnya. Kalau kuota sudah terpenuhi, calon siswa harus mencari sekolah lain," ujarnya di Denpasar, kemarin. (RF/OL/H-2)
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1).
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Mereka kehilangan rasa aman, rutinitas harian, akses belajar, serta dukungan emosional yang esensial bagi perkembangan mereka.
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus utama Baznas tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved