Daerah Wajib Patuhi Aturan PPDB Sistem Zonasi

Sri Utami
24/5/2019 10:10
Daerah Wajib Patuhi Aturan PPDB Sistem Zonasi
Irjen Kemendikbud, Muchlis R Luddin(Ist)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang menerapkan sistem zonasi.

Menurut Permendikbud itu, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali. Kuota murid baru untuk jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah. Adapun kuota jalur prestasi maksimal 5% dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali juga maksimal 5%.

Irjen Kemendikbud, Muchlis R Luddin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan beberapa daerah yang mengajukan aturan tersendiri tentang PPDB. "Alasan mereka, menyesuaikan dengan kondisi di daerahnya. Tapi kami terus mengingatkan untuk menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud," ujarnya.

Tercatat, lanjut Muchlis, ada beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membuat aturan PPDB sendiri, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski demikian, belum ada sanksi yang akan diterapkan terhadap daerah-daerah tersebut.

"(Penerapan sanksi) belum, sedang dipelajari dulu dan diberi penjelasan serta penegasan keharusan mengikuti Permendikbud PPDB," tandasnya.

Kekurangan sekolah

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyatakan pihaknya termasuk yang mengajukan penyesuaian peraturan PPDB kepada Kemendikbud sebab tidak semua kecamatan punya sekolah yang cukup untuk menampung calon siswa.

Ia mencontohkan, siswa yang tinggal di Kecamatan Lepar Pongok ingin melanjutkan ke SMA, tapi di kecamatan itu hanya ada SMK. Adapun SMA terdekat adanya di Kecamatan Toboali. Jika mengacu pada sistem zonasi, siswa Lepar Pongok tidak bisa mendaftar ke sekolah di Toboali. Hal-hal seperti itulah yang perlu diatur.

"Babel tidak sama dengan daerah lain, makanya dalam waktu dekat kami harus bertanya ke Kemendikbud, kita ajak Ombudsman," kata Erzaldi, kemarin.

Di Bali, ratusan kepala sekolah dan guru SMA/SMK dari seluruh sekolah di Bali dikumpulkan untuk mendapatkan sosialisasi soal PPDB. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan tahun-tahun lalu PPDB selalu menimbulkan persoalan dari tahun ke tahun.

"Keluhan yang selama ini terjadi ialah banyaknya siswa dan orangtua yang ingin mencari sekolah negeri unggulan. Mereka bilang sudah belajar (sehingga dapat nilai bagus), kok harus berdasarkan zonasi (yang bukan sekolah favorit)," ujarnya.

Ia menegaskan regulasi PPDB sudah sangat jelas, yakni kuota murid dari jalur zonasi minimal 90%, jalur prestasi maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua maksimal juga 5%.

"Kita harus konsisten dengan aturan tersebut. Kuota murid tiap sekolah harus diketahui oleh publik. Totalnya berapa dan seterusnya. Kalau kuota sudah terpenuhi, calon siswa harus mencari sekolah lain," ujarnya di Denpasar, kemarin. (RF/OL/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya