Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Nonkayu Tulang Punggung Ekonomi

Syarief Oebaidillah
10/5/2019 23:20
Nonkayu Tulang Punggung Ekonomi
Getah damar.(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

PROSPEK pengembangan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan sangat strategis dan menjadi salah satu tulang punggung perekenomian Indonesia. Para stake holder terkait di­minta berkomitmen memajukan produk yang berkaitan dengan hutan dan lingkungan tersebut.

“Saya harapkan komitmen dan totalitas seluruh stakeholder untuk terus menggali dan mengembangkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Seiring perkembangan revolusi industri 4.0, dapat menjadi industri multibisnis kehutanan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Serta menjadi salah satu tulang punggung baru perekonomian Indonesia dengan tetap melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional Presiden Joko Widodo meminta para menteri melakukan percepatan perekonomian Indonesia melalui peningkatan ekspor dan penyederhanaan rantai birokrasi perizinan. Relevansi­nya, melalui revolusi industri 4.0 kekayaan alam luar biasa berupa hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan dapat menjadi tulang punggung perekonomian kita bersama.

Siti mengatakan, hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati berupa nabati dan hewani beserta produk turunan dan budidayanya. Hasil hutan bukan kayu juga salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan.

Hasil hutan bukan kayu, lanjut Siti, menjadi daya tarik bagi pembangunan ekonomi rakyat di perdesaan, karena memiliki sifat padat karya dan menciptakan industri kreatif di masyarakat. “Hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan di seluruh kawasan hutan, yaitu hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti pada taman nasional),” tuturnya.

Sederhanakan izin

Menteri Siti mengungkapkan, hutan produksi kaya dengan hasil hutan bukan kayu, di antaranya getah pinus, getah karet, kopi, cengkih, daun kayu putih, asam, gaharu, damar, sagu, kemiri, rotan, bambu, dan madu.

Namun, ujarnya, pengelolaannya masih dilakukan melalui izin pemungutan hasil hutan bukan kayu, sehingga hanya mengandalkan hasil tumbuh secara alami. Sementara itu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK) masih sangat terbatas dan sampai saat ini baru ada 14 unit.

“Saya meminta perizinannya disederhanakan agar meningkat. Mari kita jadikan (hasil hutan bukan kayu) sebagai modal pembangunan nasional. Pemerintah akan mendukung melalui integrasi kebijakan serta insentif fiskal,” tegasnya.

Selain hasil hutan bukan kayu, pengelolaan jasa lingkungan pada hutan produksi berupa wisata alam, lanjutnya, juga memiliki potensi yang tinggi. Oleh karena itu, untuk percepatan pemanfaatannya, Kementerian LHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.31/2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Produksi.

Pada kesempatan yang sama di acara talkshow yang dipandu Andy F Noya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin menyatakan akan mempermudah perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya