Moratorium Izin Hutan Akan Diperpanjang

Dhika Kusuma Winata
08/5/2019 16:37
Moratorium Izin Hutan Akan Diperpanjang
Hamparan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

PEMERINTAH memastikan akan melanjutkan moratorium izin untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah dijalankan sejak 2011.

Perpanjangan moratorium diperlukan untuk terus menekan laju deforestasi dan mencapai target Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.

"Moratorium akan tetap dilakukan dan komitmen untuk menjaga hutan dan gambut tetap dijalankan. Akan ada Instruksi Presiden lagi (perpanjangan) dan Menteri LHK sudah membuat konsepnya tinggal kita menunggu waktunya (penerbitan)," kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Belinda Margono, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (8/5).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Baca juga: Wisata Hutan Jadi Sarana Edukasi Masyarakat

Beleid tersebut merupakan perpanjangan moratorium izin hutan dan gambut yang sudah berjalan sejak 2011 dengan masa berlaku dua tahun. Masa berlaku Inpres tersebut akan berakhir dalam waktu dekat sejak ditandatangani Juli 2017.

KLHK menegaskan moratorium penting untuk tetap dijalankan karena berkontribusi dalam menekan laju deforestasi Indonesia. Data terbaru KLHK menyebutkan deforestasi terus menurun dari 0,48 juta hektare pada 2016-2017 menjadi 0,44 juta hektare pada 2017-2018.

Belinda menambahkan moratorium juga krusial dalam mendukung Indonesia mencapai target pengurangan emisi 29% dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

"Dalam NDC Indonesia sudah dibatasi deforestasi tidak boleh melebihi 450.000 hektare pada 2020 dan 325.000 hektare pada 2030. Kita bekerja untuk moratorium hutan ini juga sesuai komitmen NDC," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya