Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Perda Plastik Digugat, Daerah Nyatakan Jalan Terus

Dhika Kusuma Winata
06/5/2019 17:05
Perda Plastik Digugat, Daerah Nyatakan Jalan Terus
MI(MI)

PEMERINTAH daerah yang tengah menghadapi gugatan terkait dengan penerbitan larangan plastik sekali pakai tidak akan mundur menerapkan kebijakannya. Pembatasan plastik sekali pakai diperlukan untuk membantu mengurangi timbulan sampah dan kebocoran ke lingkungan.

"Kami tetap akan menyelamatkan Bali bebas dari sampah plastik. Sampai saat ini, Pemprov Bali sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Bali Made Teja, dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/5).

Bali merupakan salah satu daerah yang digugat karena membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Perda yang digugat ialah Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung. Perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan dinilai merugikan pelaku usaha daur ulang.

Baca juga: Perda Plastik Digugat KLHK Bela Daerah

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan pernyataan mendukung pemda membatasi plastik. Perda pembatasan plastik dinilai sudah sejalan dengan UU Pengelolaan Sampah dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik.

"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah pusat. Itu (pembatasan) mestinya menjadi komitmen semua daerah yang wajib dilakukan. Perilaku masyarakat juga harus menjaga lingkungan agar bebas dari sampah plastik," imbuh Made.

Perda lain yang ditentang ialah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke Makamah Agung. Uji materiil diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Perwali tersebut dianggap tidak mengacu pada UU Pengelolaan Sampah serta merugikan industri daur ulang, pelapak, serta pemulung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang mengatakan pihaknya tetap jalan melakukan upaya pengurangan timbulan sampah.

"Pembatasan itu jelas-jelas diatur dalam UU Pengelolaan Sampah. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami," tuturnya.

Di sisi lain, dukungan publik kepada pemda kian menguat. Salah satunya melalui petisi daring di change.org yang meminta ADUPI mencabut gugatan terhadap Pergub Bali. Hingga Selasa (7/5) sore pukul 15.00 WIB, petisi didukung lebih dari 15.000 warganet.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya