Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah yang tengah menghadapi gugatan terkait dengan penerbitan larangan plastik sekali pakai tidak akan mundur menerapkan kebijakannya. Pembatasan plastik sekali pakai diperlukan untuk membantu mengurangi timbulan sampah dan kebocoran ke lingkungan.
"Kami tetap akan menyelamatkan Bali bebas dari sampah plastik. Sampai saat ini, Pemprov Bali sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Bali Made Teja, dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/5).
Bali merupakan salah satu daerah yang digugat karena membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Perda yang digugat ialah Peraturan Gubernur Bali No.97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung. Perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan dinilai merugikan pelaku usaha daur ulang.
Baca juga: Perda Plastik Digugat KLHK Bela Daerah
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan pernyataan mendukung pemda membatasi plastik. Perda pembatasan plastik dinilai sudah sejalan dengan UU Pengelolaan Sampah dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik.
"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah pusat. Itu (pembatasan) mestinya menjadi komitmen semua daerah yang wajib dilakukan. Perilaku masyarakat juga harus menjaga lingkungan agar bebas dari sampah plastik," imbuh Made.
Perda lain yang ditentang ialah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke Makamah Agung. Uji materiil diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas). Perwali tersebut dianggap tidak mengacu pada UU Pengelolaan Sampah serta merugikan industri daur ulang, pelapak, serta pemulung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang mengatakan pihaknya tetap jalan melakukan upaya pengurangan timbulan sampah.
"Pembatasan itu jelas-jelas diatur dalam UU Pengelolaan Sampah. Siapapun yang menggugat, hal itu tidak menghambat kami," tuturnya.
Di sisi lain, dukungan publik kepada pemda kian menguat. Salah satunya melalui petisi daring di change.org yang meminta ADUPI mencabut gugatan terhadap Pergub Bali. Hingga Selasa (7/5) sore pukul 15.00 WIB, petisi didukung lebih dari 15.000 warganet.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
hujan dengan intensitas sedang – lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Buleleng
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved