Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan

Rudi Kurniawansyah
28/4/2019 15:15
Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan
Kayu Ilegal(Ilustrasi -- Dok.MI/SAYUTI )

KASUS penemuan kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB) dan TS (Direktur PT RPF). Saat ini, DT dan DG ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta, sedangkan BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah. Kejahatan itu harus dilawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

"Kami sangat serius menindak kasus ini karena perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera. Kami mengharapkan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam. Penanganan kasus ini disupervisi oleh KPK," tegas Rasio melalui keterangan resmi, Minggu (28/4).

Sementara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal agar muncul efek jera.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti," kata Dodi Kurniawan.

Baca juga: Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan

Empat perusahaan yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot dan PT Rajawali Papua Foresta merupakan perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua pada 57 kontainer. Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sejauh ini, Dirjen Gakkum KLHK, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.

"Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini," pungkas Dodi.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik