Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS penemuan kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB) dan TS (Direktur PT RPF). Saat ini, DT dan DG ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta, sedangkan BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen pemerintah. Kejahatan itu harus dilawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.
"Kami sangat serius menindak kasus ini karena perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera. Kami mengharapkan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam. Penanganan kasus ini disupervisi oleh KPK," tegas Rasio melalui keterangan resmi, Minggu (28/4).
Sementara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal agar muncul efek jera.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti," kata Dodi Kurniawan.
Baca juga: Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan
Empat perusahaan yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot dan PT Rajawali Papua Foresta merupakan perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua pada 57 kontainer. Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sejauh ini, Dirjen Gakkum KLHK, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.
"Secara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini," pungkas Dodi.(OL-5)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved