Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Selidiki Kasus Kayu Eboni Ilegal dari Sulawesi

Dhika Kusuma Winata
23/4/2019 22:20
KLHK Selidiki Kasus Kayu Eboni Ilegal dari Sulawesi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan penegakan hukum peredaran kayu ilegal.

Kali ini, KLHK bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita dua kontainer berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Segera akan ada tersangkanya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (23/4).

Dua kontainer kayu eboni ilegal tersebut disita di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan April lalu. Kayu diangkut dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi

Diduga, dua kontainer berisi 10 ribu batang kayu dan akan diekspor ke Tiongkok oleh perusahaan kayu di Palu, berinisial UD M.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan berdasarkan penaksiran tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp1,5 miliar.

Tim penyidik kuga telah mengendus adanya oknum di luar negeri yang sedianya akan membeli kayu eboni tersebut.

Pelaku kejahatan kayu ilegal, ucapnya, menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bakal dijerat ancaman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya