Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan penegakan hukum peredaran kayu ilegal.
Kali ini, KLHK bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita dua kontainer berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen sah.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Segera akan ada tersangkanya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (23/4).
Dua kontainer kayu eboni ilegal tersebut disita di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan April lalu. Kayu diangkut dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi
Diduga, dua kontainer berisi 10 ribu batang kayu dan akan diekspor ke Tiongkok oleh perusahaan kayu di Palu, berinisial UD M.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan berdasarkan penaksiran tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp1,5 miliar.
Tim penyidik kuga telah mengendus adanya oknum di luar negeri yang sedianya akan membeli kayu eboni tersebut.
Pelaku kejahatan kayu ilegal, ucapnya, menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bakal dijerat ancaman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. (OL-8)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved