Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan

Rudi Kurniawansyah
14/4/2019 21:17
Kasus Kayu Ilegal Papua Siap Disidangkan
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

DUA perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua yaitu CV Alco Timber Irian (CV ATI) dan CV Sorong Timber Irian (CV STI) akan segera disidangkan.

Hal itu setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehiutanan (KLHK) menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 (No B/808/E.4/Epk/04/2019 dan No B/809/E.4/Epk/04/2019) yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap (P21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat.

CV ATI dan CV STI, dua perusahaan tersebut adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH anak Parman.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani dalam pernyataan pers kepada Media Indonesia, Minggu (14/4), menegaskan upaya penyelamatan sumber daya alam melalui pemberantasan pembalakan liar merupakan komitmen Pemerintah.

"Kejahatan ini harus kita lawan karena menghancurkan ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," kata Rasio.

Menurutnya, perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa dan harus ditangani bersama-sama.

"Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumberdaya alam," jelasnya.

Rasio menambahkan, untuk penguatan penegakan hukum, Gakkum KLHK bekerjasama dengan banyak pihak untuk melawan kejahatan tersebut. Termasuk dengan KPK, Kepolisian, TNI AL, BAKAMLA dan Kejaksaan Agung.

Baca juga : Menteri LHK: Akuntabilitas Kunci Utama Good Governance

Secara khusus Gakkum KLHK mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung sehingga penyerahan berkas penanganan kasus ini dapat diselesaikan.

"Saya berharap kita semua bersama-sama mengawal proses ini di pengadilan hingga mendapat putusan inkracht, dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal," kata Rasio Ridho Sani mengingatkan para pihak.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, keberhasilan para penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan tepat waktu merupakan bagian dari akuntabilitas dan tanggung jawab Ditjen Gakkum LHK kepada publik dan negara.

Kasus kayu illegal itu sendiri telah mendapatkan perhatian publik secara luas.

Pada saat ini, lanjutnya, KLHK sedang menangani kasus kayu illegal asal Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Tengah sebanyak 424 kontainer yang disita di Surabaya dan Makassar.

"Kami harus segera menyelesaikan penanganan kasus ini karena masih ada beberapa tersangka lainnya saat ini sedang diperiksa oleh penyidik KLHK terkait kayu ilegal asal Papua yaitu Sdr. DG, Direktur PT MGM, dan Sdr. DT, Direktur PT EAJ ditahan di Jakarta; Sdr. TS, Direktur PT RPF ditahan di Makassar sedangkan Sdr. J  Direktur CV BK ditahan di Surabaya. Sementara itu Sdr ET, Direktur CV AKG masih DPO dimana telah diterbitkan surat DPO nomor: DPO/07/III/RRS.10.2/2019/Ditreskrimsus tanggal 4 Maret 2019)," kata Yazid.

Yazid mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 86 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 milar.

Efek jera bisa diharapkan muncul ketika terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara dan ganti rugi. Harapannya, para pembalak liar ini menghentikan perbuatannya sekarang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik