Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan mulai Oktober 2019

MI
11/4/2019 09:50
Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan mulai Oktober 2019
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)(ANTARA/FB Anggoro)

SESUAI amanah Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai 17 Oktober 2019 semua produk termasuk UMKM harus bersertifikat halal. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan diri guna menjalankan instruksi itu.

"Selama ini kan sifatnya masih sukarela," kata Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, di Universitas Mathlaul Anwar, Serang, Banten, kemarin. Dalam upaya melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal tersebut, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak, termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal center-nya, mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM. "Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI," tegasnya.

Baca Juga: KWI: Nilai Kemanusiaan Adalah yang Utama

BPJPH mencatat, produk yang memiliki sertifikat produk halal di Indonesia masih sedikit, sekitar 2%. Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya