Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pengadaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Masuk Tahap Kontrak

Mediaindonesia.com
10/4/2019 15:35
Pengadaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia Masuk Tahap Kontrak
Jamaah Haji Indonesia(ANTARA)

PEMBANTU Staf Teknis Urusan Haji (STUH) I Amin Handoyo mengatakan proses pengadaan layanan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah sudah memasuki tahap kontrak.

“Hari ini, pengadaan layanan akomodasi jemaah haji sudah mulai masuk tahap kontrak rumah di Makkah,” terang Amin Handoyo melalui pesan singkat, Selasa (9/4).

Menurut Amin, dalam kontrak kerja sama ini, penyedia layanan termasuk akomodasi juga harus menandatangani pakta integritas. Poin pentingnya, mereka tidak akan memberikan imbal apapun kepada tim penyedia layanan dan staf teknis urusan haji.

“Pakta integritas ini sbagian dari ikhtiar untuk mewujudkan pemerintahan yang clean dan clear,” tegasnya.

Dikatakan Amin, total kebutuhan akomodasi di Makkah mencapai 207.577 pax. Jumlah ini terdiri dari kebutuhan untuk 204.000 jemaah, 2.555 petugas kloter dan 1.022 untuk selisih penempatan laki dan perempuan.

“Untuk pengadaan layanan akomodasi Makkah, sampai saat ini sudah 98%. Ada 158 hotel yang akan disewa,” tegasnya.

Baca juga: Jemaah Haji Pendamping Lansia Dapat Prioritas

Sementara untuk Madinah, lanjut Amin, proses pengadaan sudah 75%. Layanan akomodasi ini menggunakan sistem sewa full musim dan setengah musim.

“Sebanyak 50 hotel di Madinah kita sewa full musim dan 7 hotel disewa setengah musim,” ucapnya.

Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2018. Saat itu, hotel yang disewa full musim hanya 53%. Sebanyak 47% lainnya disewa secara blocking time.

“Tahun ini, hanya 25% yang masih menggunakan sistem sewa blocking time,” tuturnya.

Amin menambahkan, tim penyedia layanan akomodasi bekerja berdasarkan pakta integritas yang telah mereka tanda tangani.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya