Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Mendikbud: Pemda Wajib Selenggarakan Pendidikan Usia Dini

Dhika Kusuma Winata
02/4/2019 18:47
Mendikbud: Pemda Wajib Selenggarakan Pendidikan Usia Dini
Mendikbud Muhadjir Effendy(MI/Bayu anggoro)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

"Kewajiban penyelenggaraan pendidikan usia dini ada di daerah. PAUD ini penting sebagai wujud untuk menyiapkan sumber daya manusia sejak dini," ujarnya dalam Rapat Tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (2/4).

Ia menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP atau SDG's).

Pada Tujuan SDG's poin 4 mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Data Kemendikbud mencatat terdapat sekitar 6,3 juta anak usia 0-6 tahun di seluruh Indonesia. Adapun jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit, sedangkan jumlah guru dan tenaga pendidiknya 514 ribu.

Baca juga ; PAUD Harus Tekankan Pendidikan Karakter Bukan Calistung

Muhadjir mengatakan dari segi anggaran, layanan PAUD memiliki dukungan signifikan. Data Kemendikbud menyebutkan terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Pada tahun ini, alokasi BOP PAUD mencapai Rp4,45 triliun. Disamping itu, imbuh Muhadjir, pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa.

Dana dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.

"Kami memasukkan pengembangan pendidikan anak usia dini untuk desa," ujar Taufik.

Alokasi penggunaan dana desa untuk pendidikan anak usia dini masuk ke dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, dan wahana permainan anak.

"Capaian dana desa sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854 kegiatan dialokasikan untuk PAUD," jelas Taufik.

(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya