Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukkan palu sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan peserta BPJS yang berasal dari Surabaya, Nur Ana Apfianti. Pemohon merasa dirugikan karena telah memiliki asuransi kesehatan swasta sehingga harus membayar polis ganda.
Selain itu, pemohon merasa keberatan dengan jenjang rujukan yang diberlakukan BPJS tidak seperti asuransi kesehatan swasta karena tidak dapat menentukan pilihan layanan kesehatan sendiri.
Karena itulah gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Selasa (8/1).
MK menilai keputusan untuk menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
Hal itu karena program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi sebagaimana falsafah hidup bangsa Indonesia untuk saling membantu.
"Justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi pemohon yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi, sekaligus juga dapat menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas untuk membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Jika menengok pada putusan yang dikeluarkan MK, sebenarnya saat ini BPJS sudah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta.
Meski sudah mencapai angka puluhan, belum semua pihak asuransi swasta mengikuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang mampu membayar lebih dapat mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) bahwa BPJS dengan perusahaan asuransi komersial bekerja sama agar peserta mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis).
"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan makin meningkat," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam keterangan persnya.
Bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan nonmedis lebih, kata dia, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat Serikat Pekerja PLN.
MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat. (*/X-4)
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved