Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukkan palu sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan peserta BPJS yang berasal dari Surabaya, Nur Ana Apfianti. Pemohon merasa dirugikan karena telah memiliki asuransi kesehatan swasta sehingga harus membayar polis ganda.
Selain itu, pemohon merasa keberatan dengan jenjang rujukan yang diberlakukan BPJS tidak seperti asuransi kesehatan swasta karena tidak dapat menentukan pilihan layanan kesehatan sendiri.
Karena itulah gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Selasa (8/1).
MK menilai keputusan untuk menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
Hal itu karena program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi sebagaimana falsafah hidup bangsa Indonesia untuk saling membantu.
"Justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi pemohon yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi, sekaligus juga dapat menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas untuk membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Jika menengok pada putusan yang dikeluarkan MK, sebenarnya saat ini BPJS sudah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta.
Meski sudah mencapai angka puluhan, belum semua pihak asuransi swasta mengikuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang mampu membayar lebih dapat mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) bahwa BPJS dengan perusahaan asuransi komersial bekerja sama agar peserta mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis).
"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan makin meningkat," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam keterangan persnya.
Bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan nonmedis lebih, kata dia, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat Serikat Pekerja PLN.
MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat. (*/X-4)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved