Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukkan palu sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Uji materi diajukan peserta BPJS yang berasal dari Surabaya, Nur Ana Apfianti. Pemohon merasa dirugikan karena telah memiliki asuransi kesehatan swasta sehingga harus membayar polis ganda.
Selain itu, pemohon merasa keberatan dengan jenjang rujukan yang diberlakukan BPJS tidak seperti asuransi kesehatan swasta karena tidak dapat menentukan pilihan layanan kesehatan sendiri.
Karena itulah gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Selasa (8/1).
MK menilai keputusan untuk menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
Hal itu karena program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi sebagaimana falsafah hidup bangsa Indonesia untuk saling membantu.
"Justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi pemohon yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi, sekaligus juga dapat menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas untuk membantu sesama dengan menjadi peserta pada program BPJS," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Jika menengok pada putusan yang dikeluarkan MK, sebenarnya saat ini BPJS sudah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi swasta.
Meski sudah mencapai angka puluhan, belum semua pihak asuransi swasta mengikuti kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang mampu membayar lebih dapat mengikuti skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) bahwa BPJS dengan perusahaan asuransi komersial bekerja sama agar peserta mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat nonmedis).
"BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan makin meningkat," ujar Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dalam keterangan persnya.
Bagi masyarakat mampu yang ingin mendapat pelayanan nonmedis lebih, kata dia, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini.
Aturan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya juga digugat Serikat Pekerja PLN.
MK saat itu juga menolak gugatan tersebut karena menganggap BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup seluruh kepentingan rakyat. (*/X-4)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved