Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYIDIK Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (20/3), menetapkan tiga direktur perusahaan kayu pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka berinisial DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu, DT (Direktur PT EAJ) dengan barang bukti 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) dengan barang bukti 38 kontainer kayu.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dua penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura, Januari lalu.
Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp100 miliar.
Baca juga : KLHK Sita 38 Kontainer Kayu Ilegal
"Kami terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem," kata Rasio melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (20/3).
Ia menegaskan penindakan dan proses hukum yang dilakukan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pembalakan liar dan penyelamatan sumber daya alam Papua.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo lriyono mengatakan sejak Desember tahun lalu pihaknya telah melakukan 6 kali operasi penyitaan dengan barang bukti 455 kontainer kayu.
Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus. Sebanyak 11 kasus dalam tahap penyelidikan dan 26 kasus dalam penyidikan. Sejauh ini total telah ditetapkan 6 tersangka dan 1 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan pantauan kami, operasi ini berhasil menekan aktifitas-aktifitas illegal dalam kawasan hutan di Tanah Papua," ucapnya. (OL-8)
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved