Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (20/3), menetapkan tiga direktur perusahaan kayu pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka berinisial DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu, DT (Direktur PT EAJ) dengan barang bukti 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) dengan barang bukti 38 kontainer kayu.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dua penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura, Januari lalu.
Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp100 miliar.
Baca juga : KLHK Sita 38 Kontainer Kayu Ilegal
"Kami terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem," kata Rasio melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (20/3).
Ia menegaskan penindakan dan proses hukum yang dilakukan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas pembalakan liar dan penyelamatan sumber daya alam Papua.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo lriyono mengatakan sejak Desember tahun lalu pihaknya telah melakukan 6 kali operasi penyitaan dengan barang bukti 455 kontainer kayu.
Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus. Sebanyak 11 kasus dalam tahap penyelidikan dan 26 kasus dalam penyidikan. Sejauh ini total telah ditetapkan 6 tersangka dan 1 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan pantauan kami, operasi ini berhasil menekan aktifitas-aktifitas illegal dalam kawasan hutan di Tanah Papua," ucapnya. (OL-8)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved