Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Karhutla Riau, KLHK Selidiki Kebakaran di Lahan Konsesi

Dhika Kusuma Winata
28/2/2019 19:31
Karhutla Riau, KLHK Selidiki Kebakaran di Lahan Konsesi
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan memantau kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau akhir-akhir ini.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan personel di Riau saat ini tengah menganalisis sebaran titik panas untuk mengetahui posisi kebakaran berdasarkan peta lahan konsesi. Jika terdapat lahan konsesi ikut terbakar, pihaknya bakal menyiapkan langkah hukum.

"Kami sedang melakukan analisis semua titik panas (hotspot) yang ada. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum apabila terjadi kebakaran di lahan konsesi," kata Rasio saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/2).

Baca juga: Pemerintah belum Berencana Tambah Daerah Otonomi Khusus

Ia menambahkan, menurut analisis sejauh ini terdapat indikasi titik panas di lahan konsesi perkebunan. Pihaknya bakal melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan untuk memastikannya.

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 19 Februari lalu. Status tersebut berlaku hingga Oktober mendatang. Hal itu untuk mengintensifkan pengendalian agar kebakaran tidak tambah meluas.

Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, sedikitnya 1.136 hektare lahan terbakar selama Januari hingga Februari 2019.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya