Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan memantau kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau akhir-akhir ini.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan personel di Riau saat ini tengah menganalisis sebaran titik panas untuk mengetahui posisi kebakaran berdasarkan peta lahan konsesi. Jika terdapat lahan konsesi ikut terbakar, pihaknya bakal menyiapkan langkah hukum.
"Kami sedang melakukan analisis semua titik panas (hotspot) yang ada. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum apabila terjadi kebakaran di lahan konsesi," kata Rasio saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/2).
Baca juga: Pemerintah belum Berencana Tambah Daerah Otonomi Khusus
Ia menambahkan, menurut analisis sejauh ini terdapat indikasi titik panas di lahan konsesi perkebunan. Pihaknya bakal melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan untuk memastikannya.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 19 Februari lalu. Status tersebut berlaku hingga Oktober mendatang. Hal itu untuk mengintensifkan pengendalian agar kebakaran tidak tambah meluas.
Menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, sedikitnya 1.136 hektare lahan terbakar selama Januari hingga Februari 2019.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved