Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dari 47 Ribu Media, Hampir 80% Abal-abal

Iqbal Al Machmudi
11/2/2019 21:55
Dari 47 Ribu Media, Hampir 80% Abal-abal
(ANTARA)

PERUSAHAAN media di Indonesia diperkirakan mencapai 47.000 media, dan hampir 79% merupakan media abal-abal, dengan berita yang tidak dapat dipetanggung jawabkan. Atau, membuat berita yang berasal dari perusahaan media lain.

Ketua Dewan Pers, Yosep adi Prasetyo, mengatakan media abal-abal lebih banyak daripada media yang legal, sehingga masyarakat sering disajikan dengan berita yang tidak benar.

"Saat ini, di Indonesia total jumlah media diperkirakan mencapai 47.000 media. Di antara jumlah tersebut, 43.300 media adalah online. Sekitar 2.000-3.000 diantaranya berupa media cetak. Sisanya adalah radio dan stasiun televisi yang memiliki siaran berita. Namun yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hingga 2018 hanya 2.400 perusahaan media," kata Yosep dalam acara seminar memberantas jurnalis abal-abal, di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Yosep, media abal-abal hanya ada di Indonesia saja sedangkan di negara lain tidak terdapat media abal-abal. Di Malaysia, Timor-Leste, Filipina atau Negara-Negara ASEAN tidak terdapat media yang tidak terdaftar atau tidak legal, semua media legal. Hal tersebut diketahui setelah Dewan Pers Indonesia bekerjasama dengan media-media di Negara-Negara ASEAN tersebut.

"Modus yang sering kali digunakan media abal-abal tersebut ialah menggunakan nama yang mirip dengan instansi pemerintah, ataupun perusahaan pers besar, sehingga opini publik mengarah kepada perusahaan pers tersebut, dan dapat merugikan perusahaan pers lain," ujar Yosep.

Media abal-abal juga mendirikan sejumlah organisasi, organisasi tersebut yang memanfaatkan kesempatan di tengah tidak pahamnya aparat pemerintah daerah akan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers, selain itu juga dapat memeras pihak-pihak terkait.

Menurut Yosep, media abal-abal ini lahir karena minimnya pengetahuan instansi tentang Undang-Undang Pers sehingga mudah di peras.

Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen. Pol. Muhammad. Iqbal, mengatakan perusahaan media abal-abal semakin marak, sehingga kepolisian menangani kasus ini dengan pendekatan persuasif konservatif, sehingga dapat menyelesaikan hingga secara menyeluruh.

Perwira tinggi Polisi tersebut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai bentuk keseriusan untuk membrantas perusahaan media abal-abal tersebut.

"Kepolisian sangat serius untuk membrantas perusahaan media abal-abal, karena dengan kehadiran media abal-abal tersebut telah menyebarkan berita bohong, memeras perusahaan, dan lain-lain. Sehingga Kepolisian dirasa perlu membuat satgas anti media abal-abal," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya