Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSELISIHAN panjang mengenai hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" yang melibatkan musisi senior Keenan Nasution dan mendiang penyanyi Vidi Aldiano akhirnya menemui titik akhir. Per hari ini, Kamis (26/3/2026), pihak Keenan Nasution secara resmi telah mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan besar ini mengakhiri drama hukum yang telah berjalan selama hampir satu tahun di meja hijau. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan surat kuasa baru untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Minola Sebayang menegaskan bahwa langkah pencabutan kasasi ini didasari oleh rasa empati yang mendalam atas kepergian Vidi Aldiano. Meskipun secara hukum perdata perkara bisa diteruskan kepada ahli waris, Keenan Nasution memilih untuk tidak memperpanjang polemik tersebut.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini,” ujar Minola dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).
Ia juga membantah spekulasi yang menyebut pencabutan ini karena adanya tekanan sosial dari netizen. Menurutnya, niat baik untuk menyelesaikan perkara ini sudah dibicarakan sejak lama, namun baru diformalkan setelah mempertimbangkan situasi terkini pihak keluarga mendiang.
Sengketa ini bermula pada Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Keenan menilai lagu ciptaan mereka telah dikomersialkan oleh Vidi Aldiano selama 16 tahun di platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube tanpa izin tertulis yang mencakup distribusi digital.
Pada tingkat pertama di November 2025, Pengadilan Niaga sempat menolak gugatan tersebut karena dinilai "kurang pihak". Namun, pihak Keenan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur hari ini.
| Objek Sengketa | Lagu "Nuansa Bening" |
| Nilai Gugatan | Rp28,4 Miliar |
| Mulai Gugatan | Mei 2025 |
| Status Akhir | Dicabut (26 Maret 2026) |
Langkah Keenan Nasution ini diharapkan menjadi momentum bagi industri musik Indonesia untuk lebih tertib dalam administrasi hak cipta dan royalti sejak awal kerja sama. Meskipun berakhir damai, kasus ini menunjukkan betapa krusialnya kejelasan kontrak antara pencipta lagu dan penyanyi di era digital.
Dengan dicabutnya permohonan kasasi ini, maka putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Vidi Aldiano di tingkat pertama kini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sengketa dianggap selesai sepenuhnya demi menghormati mendiang. (H-2)
PENCIPTA lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat Vidi Aldiano karena dianggap melanggar hak cipta atas lagu tersebut.
VIDI Aldiano dituntut Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti gara-gara dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved