Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Keenan Nasution Cabut Gugatan Rp28 Miliar ke Vidi Aldiano, Ini Alasannya

Media Indonesia
26/3/2026 15:21
Keenan Nasution Cabut Gugatan Rp28 Miliar ke Vidi Aldiano, Ini Alasannya
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PERSELISIHAN panjang mengenai hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" yang melibatkan musisi senior Keenan Nasution dan mendiang penyanyi Vidi Aldiano akhirnya menemui titik akhir. Per hari ini, Kamis (26/3/2026), pihak Keenan Nasution secara resmi telah mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan besar ini mengakhiri drama hukum yang telah berjalan selama hampir satu tahun di meja hijau. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan surat kuasa baru untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan Kemanusiaan dan Empati

Minola Sebayang menegaskan bahwa langkah pencabutan kasasi ini didasari oleh rasa empati yang mendalam atas kepergian Vidi Aldiano. Meskipun secara hukum perdata perkara bisa diteruskan kepada ahli waris, Keenan Nasution memilih untuk tidak memperpanjang polemik tersebut.

“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini,” ujar Minola dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

Ia juga membantah spekulasi yang menyebut pencabutan ini karena adanya tekanan sosial dari netizen. Menurutnya, niat baik untuk menyelesaikan perkara ini sudah dibicarakan sejak lama, namun baru diformalkan setelah mempertimbangkan situasi terkini pihak keluarga mendiang.

Kilas Balik Gugatan Rp28 Miliar

Sengketa ini bermula pada Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan perdata senilai Rp28,4 miliar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Keenan menilai lagu ciptaan mereka telah dikomersialkan oleh Vidi Aldiano selama 16 tahun di platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube tanpa izin tertulis yang mencakup distribusi digital.

Pada tingkat pertama di November 2025, Pengadilan Niaga sempat menolak gugatan tersebut karena dinilai "kurang pihak". Namun, pihak Keenan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur hari ini.

Statistik Kasus Keenan Nasution vs Vidi Aldiano

Objek Sengketa Lagu "Nuansa Bening"
Nilai Gugatan Rp28,4 Miliar
Mulai Gugatan Mei 2025
Status Akhir Dicabut (26 Maret 2026)

Pesan untuk Industri Musik

Langkah Keenan Nasution ini diharapkan menjadi momentum bagi industri musik Indonesia untuk lebih tertib dalam administrasi hak cipta dan royalti sejak awal kerja sama. Meskipun berakhir damai, kasus ini menunjukkan betapa krusialnya kejelasan kontrak antara pencipta lagu dan penyanyi di era digital.

Dengan dicabutnya permohonan kasasi ini, maka putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Vidi Aldiano di tingkat pertama kini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sengketa dianggap selesai sepenuhnya demi menghormati mendiang. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya