Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan jumlah royalti yang belum terklaim (unclaimed royalty) yang mencapai Rp33 miliar. Angka tersebut bukan hanya diperoleh dari periode setahun belakang, namun juga berasal dari royalti digital periode 2021–2024 yang besarannya mencapai Rp24 miliar.
LMKN menyebutkan, pengumuman unclaimed royalty adalah pertama kalinya yang dilakukan sejak sistem royalti diterapkan di Indonesia. Dari Rp33 miliar tersebut, disebutkan berasal dari 2 juta penggunaan lagu, milik sekitar 30 ribu–300 ribu pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun internasional.
“Pertama kali sejak sistem royalti ada di Indonesia, yang sudah puluhan tahun ini, pertama kali dilakukan pengumuman atas data penggunaan lagu unclaimed royalty. Sistem pengumuman unclaimed ini tidak banyak diterapkan di dunia, dan Indonesia sudah luar biasa saat ini telah mengumumkan unclaimed royalty,” kata Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi Ahmad Ali Fahmi seusai Rapat Pleno LMKN di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/3).
Bagi para pemegang hak lagu yang royaltinya belum terklaim, disebut Ali nantinya akan diumumkan melalui berbagai saluran informasi dan media. Namun, untuk bisa klaim royalti tersebut, LMKN mengimbau mereka untuk terlebih dulu menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Karena hanya LMK yang bisa mendistribusikan. Tapi kami buka kesempatan, kami komunikasikan ke semuanya, ada mekanisme claiming sekarang di unclaimed. Kami buka, nanti setelah mereka sudah tahu bahwa ‘Oh ternyata ada bagian saya yang bisa saya klaim’, nanti mereka akan bawa segala macam data-data dan dokumen-dokumen kembali ke LMKN, nanti diverifikasi, kami arahkan. Karena LMK yang bisa mendistribusikan itu, kami arahkan lewat LMK tertentu yang memang mereka mau,” jelas Ali Fahmi.
Untuk pendistribusian royalti yang belum terklaim tersebut, memiliki batas waktu dua tahun sejak diumumkan.
“Selama 2 tahun sejak kami umumkan per hari ini. Jadi kalau sudah lewat 2 tahun enggak bisa diklaim lagi kalau belum daftar LMK dan sebagainya, akan masuk ke dana cadangan sesuai aturan undang-undang,” tutup Ali Fahmi. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved