Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Sensor Film (LSF) berencana menambah daftar penggolongan/klasifikasi usia penonton. Saat ini, klasifikasi usia menonton film di bioskop terbagi menjadi empat: Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21. Kategori film Semua Umur artinya dapat ditonton oleh anak-anak. Menurut LSF, saat ini film dengan klasifikasi Semua Umur masih banyak dibanjiri oleh film impor. Sementara film-film Indonesia dengan klasifikasi Semua Umur masih minim.
Film dengan klasifikasi usia 13+ ditujukan atau boleh ditonton oleh para penonton yang beranjak dewasa. Sementara film 17+ adalah film untuk orang dewasa, dan film dengan klasifikasi 21 untuk ditayangkan pukul 22.00 atau lebih.
Dari data LSF menunjukkan film terbanyak yang beredar di bioskop adalah kategori/golongan usia 13+ dan 17+. Pada tahun lalu ada 227 judul film (42,1%) untuk penggolongan usia 13+ dan 192 judul film (35.6%) untuk penggolongan usia 17+. Sementara untuk penggolongan usia Semua Umur terdapat 106 judul (19,6%), dan penggolongan usia 21+ terdapat 15 judul (2,7%).
“Biasanya untuk menggolongkan film itu 21, juga dilihat mulai dari judul, tema, adegan, teks, suara, dan terjemahan,” kata Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF Saptari Novia Stri saat konferensi pers laporan kinerja LSF tahun 2024 dan proyeksi pemajuan perfilman nasional tahun 2025 di hotel Sutasoma, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Saptari Novia Stri atau juga disapa Titta menyebut ke depan juga akan ada rencana revisi UU nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Salah satu yang digagas di antaranya adalah pemecahan klasifikasi usia dari Semua Umur hingga 13+.
“Salah satunya penggolongan usia. Karena untuk penggolongan Semua Umur itu agak sulit. Bisa mulai dari 0–13 tahun. Bisa dibagi penggolongan ke 7–12 tahun. Itu akan kami revisi UU-nya. Selain juga terkait jaringan teknologi informatika yang belum jelas. Akan ada beberapa pasal-pasal yang mungkin akan direvisi ke depan,” ungkap Titta.(M-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved