Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Indonesia telah menerima surat dari kementerian haji Arab Saudi terkait jadwal melontar jumroh bagi jemaah haji Indonesia.
Kepala Daerah Kerja Mekah Subhan Cholid menyampaikan hal itu di Kantor Urusan Haji Indonesia, di Mekah, Minggu (4/8).
"Tadi malam, Sabtu (3/8), kita sudah menerima surat dari kementerian haji Arab Saudi melalui muassasah terkait dengan jadwal lontar jumrah baik tanggal 10, 11, 12, dan 13.," kata Subhan Cholid.
Menurut dia, jadwal melontar jumrah bagi jemaah Asia Tenggara termasuk Indonesia, adalah pada 11 dan 13 dzulhijjah. Pada tanggal tersebut jemaah haji Asia Tenggara termasuk Indonesia bebas melontar jumroh sepanjang hari.
Sementara, pada 10 dzulhijjah pukul 04.00 sampai dengan 10.00 merupakan larangan melontar jumrah bagi jemaah haji Asia Tenggara termasuk Indonesia. Larangan juga diberlakukan pada 12 dzulhijjah pukul 10.00 sampai dengan 14.00.
Baca juga: Amirul Hajj Tekankan Tiga Hal Jelang Wukuf
Subhan menyebutkan, pada 10 dzulhijah ketika jemaah haji sudah melaksanakan mabit (bermalam) di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju mina, pada saat itulah jemaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah.
"Nah, pada tanggal 10 itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan untuk jemaah Asia Tenggara termasuk Indonesia dilarang melaksanakan jumrah sampai dengan pukul 10.00, dari jam 4 sampai jam 10," jelas Subhan lagi.
Hal tersebut, kata dia, selain karena jam tersebut yang sangat padat, juga keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat itu telah memenuhi jalan, yang jalan tersebut sesungguhnya diperuntukkan bagi laju kendaraan mengantarkan jemaah dari Muzdalifah ke Mina.
"Jadi jam-jam itu dilarang selain karena padatnya jemaah haji di Mina, dan menghindari bertabrakan. Dan juga peristiwa yang dulu-dulu pernah terjadi, juga untuk menghindari padatnya lalu lintas, itu menghambat kendaraan yang mengantarkan jemaah dari Muzdalidah ke Mina, " katanya.
Pada 11 Dzulhijjah, lanjut Subhan, merupakan tanggal yang dibebaskan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumroh.
"Jam berapa pun dari dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12, kapan saja bebas jemaah haji indonesia dan Asia Tenggara bebas melempar jumrah," katanya.
Dan pada tanggal 12, dilarangnya adalah jam 10 sampai jam 2. Karena, kata Subhan, nafal awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya yang ba'da zawal.
Pada jam 10 sampai jam 2 itulah jemaah Asia Tenggara termasuk Indonesia tidak diizinkan untuk melempar jumrah
Lalu, pada tanggal 13 bebas dari pagi sampai dengan jemaah selesai melakukan nafar tsani
Sementara, menyinggung masih adanya jemaah haji Indonesia yang tetap mengejar waktu-waktu yang dianggap afdhol tersebut , Subhan mengakui, bahwa masih banyak jemaah Indonesia yang memegang teguh waktu afdholiah untuk melempar jumrah, ba'da zawal atau tergelincirnya matahari itu, ba'da zuhur sekitar jam 2 tersebut.
"Cukup banyak jemaah haji Indonesia," katanya.
Namun, tegas Subhan, dengan surat yang telah diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia tersebut, diharapkan jemaah haji Indonesia bisa mempertimbangkan dan mengukur diri.
"Surat akan diedarkan ke seluruh sektor dan daker sehingga jemaah bisa mempertimbangkan dan mengukur diri dan bisa menghitung situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar," jelas Subhan.
Dia mengingatkan, bahwa melakukan jumrah meski bukan di waktu utama tetap sah.
"Tetap sah, karena itu diambil karena pertama adalah demi menjaga keamanan seluruh jemaah haji, kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i." (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved