Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Utara pada 2019 ini memberikan subsidi Rp3,5 juta kepada setiap calon haji, lebih besar ketimbang nilai subsidi tahun lalu sebesar Rp2,9 juta per orang.
"Tahun ini diberangkatkan sebanyak 870 calon haji, mereka diberikan subsidi dari pemerintah daerah," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Devi Kartika Tanos di Manado, Rabu (31/7).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memberikan subsidi kepada jamaah calon haji sejak 2011 dengan jumlah nominal terus meningkat. Tahun 2018, pemerintah provinsi memberikan subsidi Rp2,9 juta per orang kepada 720 calon haji yang berangkat ke Tanah Suci.
Devi menjelaskan pula bahwa 870 calon haji dan lima anggota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dari Sulawesi Utara berangkat menuju ke Mekkah melalui Embarkasi Haji Balikpapan di Kalimantan Timur. Jamaah haji Sulawesi Utara tahun ini meliputi antara lain 266 orang asal Kota Manado, 134 orang dari Kota Kotamobagu, 109 orang dari Kota Bitung, 73 orang dari Kabupaten Bolaang Mongondow, 40 orang dari Kabupaten Minahasa, 42 orang dari Kabupaten Minahasa Selatan, dan 41 orang asal Kabupaten Minahasa Utara.
Selain itu ada 37 orang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 30 orang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, 24 orang dari Kabupaten Minahasa Selatan, 23 orang dari Kabupaten Sangihe, 10 orang asal Kota Tomohon, 10 orang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan satu orang dari Kabupaten Kepulauan Talaud. Jamaah haji asal Sulawesi Utara, yang dibagi dalam dua kelompok terbang, mulai diberangkatkan menuju Embarkasi Haji Balikpapan pada Rabu (31/7).
baca juga: Amirul Hajj Tiba di Jeddah dan Langsung Pantau Kedatangan Jamaah
Devi berharap seluruh jamaah asal Sulawesi Utara bisa menjadi haji yang mabrur.
"Jadilah agen pembawa damai serta memberikan kesejukan di lingkungan masyarakat Sulut," pungkasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved